JAKARTA – PT Xurya Daya Indonesia (Xurya), perusahaan startup energi terbarukan yang mempelopori metode DP 0 dalam pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, telah menggandeng lebih dari 20 pelaku industri dan bisnis dalam menggunakan PLTS Atap di fasilitas mereka. Para pelaku industri dan bisnis terdiri dari pabrik, pusat perbelanjaan, gudang pendingin, bangunan perkantoran, dan perusahaan logistik.

Eka Himawan, Managing Director Xurya Daya Indonesia mengatakan pemerintah kini sudah memberikan ruang untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

“Ini meningkatkan gairah para pelaku industri dan bisnis untuk memasang PLTS Atap di fasilitas mereka. Kami akan memberikan akses green-financing murah, proses instalasi hingga perawatan PLTS Atap yang sudah terpasang di pelanggan kami,” kata Eka di Jakarta, Kamis (27/2)

Salah satu pelanggan Xurya, MGM Bosco Logistics sebagai perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 17 tahun di industri rantai pendingin telah menggunakan PLTS Atap sejak Oktober 2019 sebesar 241 kWp di salah satu warehouse nya yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Penggunaan PLTS Atap merupakan bentuk tanggung jawab MGM Bosco Logistics dalam menerapkan efisiensi energi yang lebih bersih dan berkelanjutan sekaligus menekan biaya listrik.

Liza Amalia, Logistic Solution Manager MGM Bosco Logistics, mengungkapkan sebagai pemain di industri rantai pendingin, pihaknya harus selalu menjaga suhu di gudang penyimpanan kami dan konsumsi energi listrik merupakan salah satu komponen biaya operasional terbesar dalam pengelolaan gudang pendingin.

“Tarif listrik kedepannya akan mengalami kenaikan, sehingga pemanfaatan energi terbarukan melalui PLTS Atap merupakan salah satu langkah strategis kami untuk menekan biaya operasional sekaligus menerapkan pemanfaatan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” kata Liza

Penggunaan PLTS Atap untuk industri dan bisnis juga telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12/2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi dan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN dengan peraturan perubahannya Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16/2019.

Perubahan Permen ini diharapkan dapat meningkatkan industri dan bisnis untuk berinvestasi dan akan mendorong tercapainya target bauran energi terbarukan nasional sebesar 23% pada 2025.

“Biaya tagihan listrik menurun hampir 20% setelah menggunakan PLTS Atap. Tanpa mengeluarkan biaya investasi, kami dapat melakukan penghematan sekaligus berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. Sebagai rantai pendingin pertama di Indonesia yang menggunakan PLTS Atap, sesuai komitmen kami dalam waktu dekat kami akan memasang PLTS Atap ini di fasilitas lainnya yang berlokasi di Bekasi dan Makassar,” kata Liza.

Kebijakan Pemerintah

Eka menambahkan, dukungan kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah berdampak terhadap meningkatnya minat pelaku industri dan bisnis untuk memasang PLTS Atap.

Tingginya permintaan juga karena karakteristik PLTS Atap yang tergolong mudah diaplikasikan, tidak membutuhkan lahan yang luas dan biaya investasi yang masih memungkinkan, bahkan termasuk murah.

“Selain dapat menekan biaya penggunaan listrik, pemanfaatan energi terbarukan dalam kegiatan industri dan bisnis juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk menerapkan efisiensi energi yang lebih bersih, berkelanjutan dan berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan karena mengurangi produksi CO2,” tandas Eka.(RA)