JAKARTA – Daft perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba) disinyalir berpotensi untuk diarahkan tidak sesuai dengan amanah yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33. Pemerintah terkesan tidak memiliki konsep yang kuat bagaimana penguatan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara untuk kedaulatan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa sehingga setara dengan bangsa lain.
“Banyak hal‐hal pokok yang perlu menjadi perhatian terutama kondisi‐kondisi terakhir dimana pengusahaan mineral batu bara yang menurun karena kegiatan eksplorasi yang tidak berkembang, neraca perdagangan migas yang defisit dan menghadapi beberapa KK dan PKP2B yang mulai habis masa kontraknya tidak ada kebijakan yang nyata untuk memenuhi tujuan nasional,” kata Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (28/11).
Redi menjelaskan, pasal 33 UUD 1945 dan berbagai Putusan MK terkait pemaknaannya sudah jelas mengarahkan bagaimana seharusnya kebijakan hukum minerba diselenggarakan. Minerba harus dikuasai negara untuk sebesar‐besar kemakmuran rakyat.
“Bila RUU Minerba menyimpangi pasal 33 UUD 1945 dan outusan MK, maka pembentuk RUU dipertanyakan komitmen bernegaranya. RUU Minerba saat ini, masih belum berjiwakan Pancasila dan Konstitusi karena mendegradasi penguasaan negara dan mendegradasi tujuan bernegara untuk mewujudkan sebesar‐besar kemakmuran rakyat,” ujar Redi.
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS, menyampaikan bahwa selama lima tahun (2014‐2019) pembahasan RUU tentang perubahan atas UU 4/2009 tercatat DPR dan pemerintah lebih banyak berupaya untuk mengakomodasi kepentingan kontraktor atau pengusaha ketimbang kepentingan negara dan rakyat.
Dia menekankan agar hal ini tidak boleh terulang dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintahan periode 2019‐2024, sehingga advokasi oleh masyarakat sipil harus terus berlanjut.
Menurut Marwan, setiap ketentuan yang akan dirumuskan ke dalam pasal‐pasal RUU minerba harus konsisten dengan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara.
“Guna menjamin hal tersebut, maka pembahasan dianggap perlu untuk dimulai dari awal. Bukan dengan carry‐over atas draft DIM yang sudah disusun oleh DPR 2014‐2019. Meskipun hal ini dimungkinkan setelah adanya revisi UU No.12/2011,” ujar Marwan.
Sementara, untuk mencapai manfaat SDA minerba bagi sebesar‐besar kemakmuran melalui penguasaan negara oleh BUMN dalam aspek pengelolaan, maka ketentuan‐ketentuan relevan yang sudah ada dalam UU 4/2019 tidak perlu dirubah. Penjelasan tentang lima aspek penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 yang tercantum dalam Putusan KK No.36/2012 atas judicial review UU Migas No.22/2001 harus menjadi rujukan utama.
Selama berpuluh tahun segelintir rakyat yang menjadi pemegang Kontrak Karya dan PKP2B telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari eksploitasi sumber daya alam minerba yang merupakan aset milik negara. Sementara itu mayoritas rakyat hanya menerima bagian yang sangat kecil. Oleh sebab itu, UU Minerba yang baru harus menjamin tidak adanya perpanjangan kontrak/izin otomatis bagi kontraktor eksisting dan hak pengelolaan SDA minerba negara harus berada di tangan BUMN dan BUMD.
UU minerba yang baru perlu pula menjamin terbukanya kesempatan pemilikan saham suatu kontrak atau izin tambang oleh kontraktor lama sebagaimana terjadi pada kontrak PT Freeport Indonesia dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Namun kontrak kerja sama ini harus menjamin dominasi pemilikan saham mayoritas berada di tangan BUMN.
Revisi UU minerba harus memasukkan ketentuan tentang penerapan Resources Fund (RF) atau Dana Tambang (DT) yang bertujuan untuk kegiatan eksplorasi guna menambah cadangan terbukti minerba yang menuju fase kelangkaan, dan kegiatan investasi yang produktif dan aman agar generasi mendatang dapat pula memperoleh manfaat dari ekploitasi sumber daya minerba (keadilan antar generasi). Oleh karenanya, perlu dimasukkan ketentuan tentang adanya pembentukan badan khusus pengelola RF.
“Pemerintah dan DPR perlu menjamin dan berkomitmen untuk konsisten melaksanakan proses pembentukan UU minerba yang baru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‐undangan,” tandas Marwan.(RA)
Komentar Terbaru