JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus gigit jari lantaran usulannya agar kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan tidak diterima DPR.

Abdul Wahid, anggota Komisi VII DPR yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg), mengatakan tidak benar kewenangan BPH Migas dicabut dalam UU Cipta Kerja. Usulan pencabutan wewenang memang sudah disampaikan pemerintah sewaktu pembahasan RUU, namun dalam perjalanannya akhirnya usulan tersebut dinilai tidak bisa dilanjutkan. Pemerintah sempat mengusulkan agar tarif toll fee yang sudah ditetapkan badan pengatur tetap harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

“Tidak benar (dicabut wewenang BPH Migas), semula itu memang usulan pemerintah, tapi dibahas di panja dan disepakati tidak diubah kembali ke eksisting,” kata Wahid, Selasa (6/10).

Wahid mengatakan anggota DPR sepakat menganggap perlu ada badan independen yang mengatur tarif toll fee agar tercipta iklim investasi yang sehat. “BPH Migas kan badan independen, maka untuk menjaga independensi dalam persaingan toll fee harus dikelola BPH Migas,,” kata dia.

Wahid mengaku heran dengan niatan pemerintah yang mau mencabut wewenamg BPH Migas. Ia pun belum mendapatkan alasan pasti dari usulan tersebut. “Mereka belum menjelaskan secara rinci soal itu,” tukas Wahid.(RI)

Jika merunut pada UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tugas badan pengatur di antaranya meliputi tentang pengaturan dan penetapan :

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.