JAKARTA – Wacana untuk menerapkan harga gas khusus gas untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sepertinya masih jauh dari kenyataan. Pasalnya dalam rapat pertama Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028, tidak ada pembahasan wacana tersebut.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan belum ada rencana untuk menetapkan harga gas khusus untuk pembangkit. Harga gas bagi pembangkit tetap menggunakan regulasi yang saat ini diterapkan yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik.
Dalam beleid tertulis bahwa PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa di plant gate dengan harga paling tinggi 14,5% dari Indonesia Crude Price (ICP).
“Sesuai Permen 45 Tahun 2017. Tidak ada revisi, permen tetap, sebesar 8% dari ICP di wellhead (mulut sumur) dan 14,5% (sampai plant gate),” kata Arcandra ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (22/11).
Arcandra tidak mau membeberkan lebih jauh apakah usulan wacana harga gas sudah disampaikan PLN kepada pemerintah atau tidak. Pemerintah tetap pada keputusannya yakni tidak ada perubahan mekanisme harga gas pembangkit listrik.
“Tetap dengan harga yang ada di permen,” tukasnya
Harga gas khusus pembangkit disuarakan PLN saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
PLN merasa ketetapan saat ini yakni 14,5% dari ICP masih menciptakan harga yang terlalu tinggi, kalah murah dibandingkan dengan pembangkit batu bara PLN.
Pembahasan RUPTL untuk periode 2019 – 2028 diperkirakan tidak akan berlangsung singkat.
Arcandra bahkan hanya berani menargetkan bahwa RUPTL baru bisa rampung pada tahun depan. “RUPTL ada hal yang ditambahkan ada yang dikurangi. Mungkin Januari nanti ,” tandas Arcandra.(RI)
Komentar Terbaru