JAKARTA – PT United Tractors Tbk (UNTR), anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) tidak akan memanfaatkan tambahan kuota ekspor batu bara yang telah diberikan pemerintah. United Tractors melalui anak usahanya di sektor pertambangan, PT Tuah Turangga Agung hingga Juli 2018 telah membukukan volume penjualan batu bara 5,1 juta ton atau meningkat 24% dibanding periode tujuh bulan pertama tahun lalu sebesar 4,1 juta ton.
Gidion Hasan, Presiden Direktur United Tractors, mengatakan permasalahan utama jika perseroan hendak meningkatkan produksi adalah ketersediaan alat berat. Karena kebutuhan alat berat sudah ditetapkan pemesanannya sampai semeter I 2019.
“Kalau mendadak pada tengah perjalanan kami harus menambah alat berat, dipastikan sangat sulit. Bukan hanya itu, ini juga dilakukan dengan mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) baru. Artinya mesti harus melalui AMDAL segala macam, itu hambatan berikutnya,” kata Gidion di Jakarta, Senin (27/8).
Selain Tuah Turangga, United Tractors juga memiliki sektor usaha kontraktor jasa pertambangan melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara. Hingga tujuh bulan pertama 2018,
produksi batu bara milik klien Pamapersada mencapai 68 juta ton, naik dibanding periode yang sama tahun lalu 62 juta ton. Volume pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal) meningkat dari 435 juta bank cubic meter (bcm) menjadi 534.3 juta bcm.
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma, Direktur United Tractors, mengungkapkan dari sisi kontraktor semua kapasitas produksi sudah ditetapkan sejak awal. Dengan demikian, pihaknya tidak bisa memenuhi apabila ada permintaan tambahan produksi.
“Kalau memang ada yang nambah lagi ya mungkin mau cari kontraktor lain silakan. Kami sudah tidak mampu lagi menambah lagi dari yang sudah ditargetkan saat ini,” kata dia.
Berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), produksi batu bara nasional sepanjang 2018 ditargetkan sebesar 485 juta ton. Pemerintah baru saja menambah kuota ekspor batu bara yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 1924/2018 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No. 23/2018 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018. Beleid ini ditetapkan pada 7 Agustus 2018 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dengan tambahan ekspor 100 juta ton, maka produksi batu bara pada tahun ini berpotensi menembus 585 juta ton.(RA)
Komentar Terbaru