Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.

Pembuatan tekstur tanah dan pengambilan sampel uji awal, salah satu tahapan pada proses bioremediasi Chevron.

JAKARTA – Meski sudah terang benderang dalam persidangan bahwa jabatan Kukuh Kertasafari tidak ada kaitan dengan proyek bioremediasi, jaksa tetap menuntut karyawan PT Chevron Pacific Indonesia itu dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan ini dinilai sangat tidak masuk akal dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus bioremediasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10 Juni 2013, Kukuh dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan (Rumah Tahanan). Jaksa juga menuntut Kukuh membayar denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.   

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sudharmawati Ningsih itu sendiri berjalan panjang, mulai Senin pukul 14.30 WIB hingga Selasa, 11 Juni 2013, pukul 03.30 WIB keesokan paginya. Jaksa membacakan tuntutan bak dosen memberikan materi kuliah bioremediasi, yang seluruhnya merujuk pada keterangan Edison Effendi, seseorang yang dijadikan ahli oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Padahal sudah terang pula dalam persidangan, Edison adalah saksi yang tidak obyektif. Edison menjadi ahli yang ditunjuk kejaksaan, setelah berkali-kali kalah tender proyek bioremediasi Chevron. Dalam persidangan, terungkap pula Edison berbohong soal gelar sarjananya yang katanya didapatkan dari ITB, padahal tidak. Hasil uji sampelnya pun tidak sah menurut para ahli bioremediasi IPB dan ITB.      

Toh dari keseluruhan isi tuntutan jaksa itu, masih belum jelas dimana letak pelanggaran pidana korupsi yang dituduhkan pada Kukuh. Terlebih jabatan Kukuh di Chevron bukanlah Team Leader Bioremediasi, seperti yang sempat disangkakan jaksa. Melainkan Team Leader Produksi, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan proyek lingkungan, apalagi bioremediasi.

Diminta konfirmasi terkait tuntutan jaksa ini, pengacara karyawan Chevron, Maqdir Ismail menilai, dasar tuntutan jaksa terhadap Kukuh nyata-nyata telah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan mengorbankan akal sehat.

Mengutip isi pasal 63 UU 32/2009 tentang Lingkungan, Maqdir menjelaskan yang berwenang memeriksa kasus bioremediasi ini sebagai kasus pelanggaran lingkungan, adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). UU Lingkungan juga menyebutkan, yang paling berkompeten menetapkan ada atau tidaknya pidana lingkungan, adalah KLH. “Tidak ada tafsir lain,” ujar pakar hukum lingkungan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf.  

“Dalam penanganan dugaan adanya tindak pidana lingkungan, maka peraturan yang wajib dirujuk adalah UU 32/2009, karena UU 32/2009 merupakan lex specialis terhadap UU lain, dalam hal pidana lingkungan. Pakar hukum dari Unpar, Asep Warlan Yusuf pun telah menjelaskan hal ini di muka persidangan,” ungkap Maqdir di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2013.

Sebagai penegak hukum, ujarnya, jaksa mestinya merujuk UU Lingkungan ini. Sehingga harus berkoordinasi dengan KLH sebagai pihak yang berwenang. “Jika jaksa lebih percaya kepada keterangan Edison Effendi, ahli yang sarat dengan konflik kepentingan, yang pernah dua kali gagal tender proyek bioremediasi Chevron, pernah mengancam karyawan Chevron, dan pernah berbohong di muka persidangan, maka jaksa telah melanggar hukum dan layak dipertanyakan tendensinya,” ungkap Maqdir.

Menyisakan Kejanggalan

Maqdir menilai, lewat tuntutannya jaksa tampak ngotot ingin menunjukkan bahwa penetapan Kukuh sebagai tersangka sudah didasari bukti. Padahal kalau ditinjau lagi faktanya, tampak sekali kejanggalan yang terjadi manakala di Gedung Bundar (kantor Kejaksaan Agung), jaksa penyidik Amarullah ditanya oleh Kukuh kenapa dirinya menjadi tersangka.

Lalu Amarullah memanggil jaksa penyidik Sugeng Soemarno, dan menanyakan hal tersebut. Sugeng malah  balik bertanya ke Kukuh, bukankah Kukuh adalah team leader bioremediasi? Kukuh pun telah menegaskan ia bukan team leader bioremediasi, melainkan team leader produksi. Namun pembicaraan tidak berlanjut karena Sugeng permisi ke tempat lain, dan tidak ada tindak lanjut lagi.

“Bagaimana mungkin seorang penyidik masih bertanya seputar identitas seseorang yang sudah dijadikan tersangka suatu tindak pidana oleh penyidik itu sendiri? Tentulah hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah ceroboh dan tidak cermat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya,” ujar Maqdir.

Kejanggalan lain, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Maret 2012. Padahal uji sampel yang konon dilakukan Edison Effendi di laboratorium dadakan di kantor Kejakgung, baru dilakukan Juni 2012. Perhitungan kerugian negara pun baru disampaikan BPKP atas permintaan Kejakgung, pada November 2012.

“Artinya para karyawan dan kontraktor ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jauh sebelum ada bukti permulaan yang cukup. Kami menduga bahwa jaksa sebenarnya tahu bahwa telah keliru soal posisi dan peran Kukuh, namun sudah telanjur menetapkan Kukuh sebagai tersangka,” tandas Maqdir.  

Mungkin karena tidak mau kehilangan muka, akhirnya dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Chevron untuk menjelaskan proyek bioremediasi, dijadikan senjata oleh jaksa untuk mencari korelasi Kukuh atas proyek bioremediasi. “Alih-alih melepaskan Kukuh karena keliru, justru jaksa mencari pembenaran dengan mencari-cari kaitan antara Kukuh dengan proyek bioremediasi,” ujar Maqdir.

Maqdir pun mencatat upaya gigih dari jaksa di persidangan, agar tuduhan mereka yang keliru kepada Kukuh bisa “dibenarkan”, dengan menghubungkan keterlibatan Kukuh dalam tim EIST (Environment Issue Settlement Team).

Padahal tim EIST merupakan tim ad hoc, tim sementara yang tidak ada di struktur organisasi Chevron. Tim ini dibentuk hanya untuk saling berbagi informasi mengenai klaim tanah masyarakat, yang mungkin berdampak termasuk pada aktivitas produksi minyak yang menjadi tanggung jawab Kukuh.

Tim ini tidak diberikan wewenang khusus, karena masing-masing anggota melapor kepada masing-masing atasan di departemen yang berbeda. Kukuh pun hanya diminta secara lisan oleh atasannya, Ari Nugroho untuk menggantikan wakil tim produksi di EIST sebelumnya, yang juga sebagai koordinator EIST yang tugasnya memimpin rapat EIST agar dapat berjalan baik.

Jaksa Menyimpulkan Sendiri

Dalam tuntutannya kepada Kukuh, jaksa merujuk pada keterangan bahwa terdakwa saat memimpin rapat EIST, tahu bahwa tanah yang dibioremediasi oleh Herlan (PT Sumigita Jaya) berasal dari lokasi-lokasi di wilayah operasi Minas. Dalam tuntutannya pula, jaksa mengatakan Kukuh sebagai Koordinator Tim EIST mestinya tahu bahwa tanah-tanah masyarakat yang dibebaskan akan dibioremediasi.

Terkait hal ini, Kukuh sebenarnya sudah menjelaskan di depan persidangan bahwa memang dalam rapat EIST, dibahas klaim-klaim tanah masyarakat. Rapat itu dihadiri wakil-wakil dari tim/fungsi yang berbeda, mulai dari kehumasan (PGPA), pertanahan (Land), produksi, HES, dan IMS-REM.

Namun menurut Kukuh, Tim EIST tidak membuat rekomendasi dalam rapat-rapat mereka, dan tidak bertanggung jawab untuk membuat keputusan mengenai bioremediasi. “Ada tim IMS-REM dalam tim EIST, yang bertugas untuk menindaklanjuti klaim tanah masyarakat dan memutuskan lahan mana yang akan dibersihkan atau dibioremediasi,” jelas Kukuh di persidangan pekan lalu.

“Jadi sebenarnya Tim IMS-REM inilah yang bertanggung jawab atas proyek bioremediasi, bukan Kukuh,” tandas Maqdir lagi. Menurut pengacara senior ini, jaksa mestinya berkoordinasi dulu dengan manajemen Chevron untuk mengklarifikasi tugas dan tanggung jawab Kukuh dalam tim EIST, bukannya malah menyimpulkan semaunya sendiri guna mendukung tuduhannya.

“Sangat aneh rasanya, jika jaksa yang notabene pihak luar, merasa lebih tahu deskripsi tugas kerja Kukuh, lebih daripada atasan Kukuh atau perusahaan tempat Kukuh bekerja (Chevron). Logikanya tidak masuk akal sehat,” pungkas Maqdir.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)