JAKARTA – Sebanyak tujuh bidang usaha di sektor energi masuk dalam 25 bidang usaha yang semula masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) 2016, namun kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.
Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka bebas untuk investasi baik oleh modal asing, modal dalam negeri, maupun untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
“Bukan hanya untuk penanaman modal asing, begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing. Maka artinya terbuka bebas,” ungkap Susiwijono di Jakarta, Senin (19/11).
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi DNI memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100% bagi 25 bidang usaha.
Di tempat yang sama, Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir.
“Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100%,” kata Darmin seperti dikutip Antara.
Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49% sampai 95%.
Berikut daftar tujuh bidang usaha di sektor energi yang ditingkatkan kepemilikan modal asingnya menjadi 100% dalam DNI 2018:
1. Jasa konstruksi migas2
2. Jasa survei panas bumi
3. Jasa pemboran migas di laut
4. Jasa pemboran panas bumi
5. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
6. Pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt
7. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi.(AT)
Komentar Terbaru