JAKARTA – Perjalanan pembentukan Undang – Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) ternyata masih berliku. Belum ada kesepakatan utuh antara pemerintah dan parlemen dalam hal ini Komisi VII DPR RI. Satu poin utama yang kini menjadi batu sandungan adalah usulan pembentukan badan khusus Energi Baru Terbarukan (EBT).
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa pembentukan badan khusus EBT ditolak lantaran tidak sesuai dengan beberapa arahan presiden, terutama terkait dengan efisiensi birokrasi. Saat ini pengelolaan EBT dikelola secara satu pintu yakni di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
“Tanggapan pemerintah atas usulan, mempertimbangkan arahan presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBT oleh KESDM, pemeirntah mengusulakn untuk tidak mengatur amanat pemnentukan badan khusus pengelola EBT yang baru dalam RUU EBET,” kata Arifin dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11).
Sebelumnya pada panja 7-9 November 2023, terdapat usulan baru dari DPR untuk menambahkan substansi pembentukan badan khusus Energi Terbarukan yang akan dibahas pada
forum Raker.
Panja DPR RI dan DPD RI mengusulkan agar dibentuk adanya badan khusus untuk mengelola ET (seperti SKK Migas) yang tugas dan fungsinya termasuk untuk mengelola dana Energi Terbarukan.
Parlemen mengusulkan badan khusus nanti tugasnya mengatur rincian peruntukan dana EBET antara lain untuk pembiayaan infrastruktur, pembayaran insentif, kompensasi badan usaha yang mengembangkan EBET, peran litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan energi fosil.
Menurut Arifin untuk pengelolaan dana EBT pemerintah sudah membentuk dua lembaga khusus yang mengelola dana minyak kepala sawit serta badan yang mengelola dana lingkungan hidup.
“Berdasarkan perpres No 97/2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksnaana kebijakan EBET merupakan fungsi dari kementerian ESDM. Untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbaurkan, saat ini sudah dibentuk BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan juga BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan) untuk sawit dan dana lingkungan hidup,” jelas Arifin. (RI)
Komentar Terbaru