JAKARTA – Hidup masyarakat Trenggalek sedang terancam oleh tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Konsesi eksploitasi seluas 12 ribu hektare lebih, menjadikan pertambangan ini PT SMN sebagai tambang emas terbesar di Pulau Jawa.
Pemilik saham PT SMN adalah Far East Gold (FEG), perusahaan tambang dari Australia. Keberadaan PT SMN sangat mengkhawatirkannya warga, sebab, izin yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada PT SMN untuk eksploitasi tambang emas, mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
Kekhawatiran masyarakat Trenggalek bukan tanpa dasar. Masyarakat sadar betul bahwa tambang emas PT SMN akan membawa bencana yang lebih besar di Kabupaten Trenggalek.
Sejak tanggal 9 Oktober 2022, wilayah yang masuk ke konsesi tambang emas oleh PT SMN di Trenggalek, mengalami bencana banjir, tanah gerak, dan tanah longsor skala besar.
Akibat bencana bertubi-tubi yang menerjang Trenggalek, ribuan warga menjadi korban. Banyak rumah serta fasilitas umum yang tergenang, rusak, bahkan hancur, akibat bencana tersebut.
Data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada 30 desa dari 5 kecamatan yang dilanda banjir. Rincinya, ada 2640 KK, dengan 8116 jiwa terdampak banjir.
Selain itu, data sementara BPBD Trenggalek, per 22 Oktober 2022, ada tanah longsor di 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan yang dilanda tanah longsor. Rincinya, ada 117 KK, dengan 175 pengungsi.
“Saat ini, Trenggalek masuk status masa tanggap darurat bencana selama 14 hari (11-25 Oktober 2022). Tidak ada masyarakat Trenggalek waras satu pun yang menginginkan datangnya bencana ini.
Belum ditambang saja, sudah bencana besar di seluruh Kabupaten Trenggalek, mau jadi apa kalau tambang emas PT SMN beroperasi nanti?” ujar Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Senin(24/10/2022).
Berbagai peristiwa banjir, tanah gerak, dan tanah longsor, ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Trenggalek adalah kawasan rawan bencana. Tak hanya itu, Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai IUO OP PT SMN bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan sempadan mata air, kawasan sempadan sungai, kawasan pelestarian alam gua, kawasan pelestarian alam air terjun, kawasan pelestarian alam gunung, dan kawasan lindung geologi karst.
Kemudian, konsesi tambang emas PT SMN juga berada di kawasan pemukiman penduduk, serra lahan pertanian produktif masyarakat, kawasan rawan bencana longsor, serta kawasan rawan bencana banjir.
“Aliansi Rakyat Trenggalek, akan geruduk Jakarta, untuk menyuarakan secara langsung penolakan tambang emas PT SMN, yang merampas dan bakal merusak alam Trenggalek,” kata Mukti.
Berbagai elemen Aliansi Rakyat Trenggalek yang berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan tambang emas PT SMN terdiri dari Masyarakat kecamatan Kampak, Gandusari, Dongko, Watulimo, dan Munjungan.
Kemudian, ada juga MHH PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, GP Ansor Trenggalek, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Trenggalek.
Selain itu, turut tergabung juga Pemuda Gereja Trenggalek, Fatayat NU Trenggalek, Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, Sima Swantatra Indonesia, serta Laskar Empu Sindok.
Berikutnya, ada Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Naluri Insan Petualang Ora Nate Kapok (NIPONK), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), juga WALHI Jawa Timur.
Berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek, akan melakukan audiensi dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Aliansi Rakyat Trenggalek akan melakukan audiensi dengan tiga kementerian itu mulai tanggal 24 hingga 26 Oktober 2022, di masing-masing kantor kementerian.
Mukti mengungkapkan alasan mengapa tiga kementerian itu yang dituju untuk audiensi. Pertama, tujuan ke Kementerian ESDM, yaitu mempertanyakan bagaimana permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.
“Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka,” ujar Mukti.
Mukti menyampaikan latar belakang Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiens dengan Kementerian LHK. Bahwa, sebelumnya tanggal 28-30 September 2022, Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, yang memfasilitasi PT SMN.
Dishut Jatim mengirim surat kepada PT SMN dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.
Melalui akun twitternya @rakyatnggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek kemudian mengkritik kinerja Dishut Jatim dan Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, sekaligus mantan Bupati Trenggalek (2016-2019). Akhirnya, kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan oleh Emil serta Dishut Jatim.
“Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN,” ungkap Mukti.
Berikutnya, tujuan ke Kementerian ATR/BPN yaitu untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.
“Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu,” kata Mukti.
Mukti berharap, seluruh masyarakat Trenggalek bisa mendapat perlindungan dari Allah SWT dari berbagai bencana yang sedang melanda.
“Makanya kami ke Jakarta tujuannya untuk menghadang bencana yang lebih masif, yang disebabkan oleh perusahaan atau oleh manusia,” kata Mukti.(RA)
Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek kepada 3 Kementerian:
1. Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
2. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
3. Menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera:
a. Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
b. Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.
Komentar Terbaru