JAKARTA – Ketiadaan aktivitas eksplorasi yang massif membuat tidak ada tambahan cadangan minyak nasional. Padahal produksi tidak berjalan.
Salah satu penyebab utama sepinya kegiatan eksplorasi adalah minimnya dana. Padahal ada satu mekanisme yang seharusnya bisa dijalankan untuk memastikan ketersediaan dana yang ditujukan khusus untuk kegiatan eksplorasi.
Bambang Dwi Djanuarto, Lead External Relation Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengatakan di dalam regulasi yang sudah disiapkan, yakni draft Rancangan Undang-Undang (RUU) migas sudah ada mekanisme pengaturan dana yang dikeluarkan dari penerimaan migas yang disetorkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk petroleum fund.
Hanya saja mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan karena masih berupa RUU. Namun peluang untuk mengimplementasikannya apabila presiden turun tangan memberikan perintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Selama ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas langsung diserahkan seluruhnya ke kas negara.
Di negara-negara maju ada petroleum fund, misalkan pendapatan negara dari migas Rp150 triliun itu disisihkan 10% atau 20% enggak masuk keuangan negara tapi dikelola untuk mencari cadangan minyak baru.
“Jadi kita punya uang untuk cari cadangan minyak. Apalagi sekarang posisi cadangan minyak menurun,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (2/10).
Dia menambahkan mekanisme petroleum fund sudah diusulkan dan tinggal diimplementasikan oleh pemerintah.
Untuk kondisi sekarang diperlukan suatu terobosan serta inovasi baru dalam tata kelola agar kegiatan eksplorasi kembali masif.
“Eksplorasi sekarang terancam. Perlu suatu terobosan bagaimana meningkatkan eksplorasi tanpa harus bergantung dengan investor, satu-satunya cara eksploration atau petroleum fund,” kata dia.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan dari 128 cekungan yang ada di dan tersebar di seluruh Indonesia baru 45% yang dieksplore.
Bambang menjelaskan jika disisihkan 10% saja PNBP maka dana besar akan langsung didapatkan oleh pemerintah tanpa harus menunggu kegiatan yang kontraktor.
“Kalau 10% saja dari Rp156,7 triliun, kita punya Rp 15 triliun per tahun itu dalam waktu 10 tahun kita punya Rp 150 triliun. Itu kita bisa digunakan mencari minyak dimana saja,” tandas Bambang.(RI)
Komentar Terbaru