JAKARTA – Tiga smelter nikel di Sulawesi yang akan dibangun PT Central Omega Resources Tbk, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, dan PT Bakti Bumi Sulawesi telah mendapat jaminan pasokan listrik dari PT PLN (Persero). Selain di Sulawesi, PT Central Omega juga akan membangun pabrik pengolahan bijih nikel di Jawa Timur.
Nota kesepahaman jaminan pasokan listrik untuk ketiga smelter nikel ini, telah ditandatangani di Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2012. Selain ketiga smelter tersebut, PLN juga memberikan jaminan pasokan listrik untuk PT Semen Jawa yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat.
Hadir dalam penandatanganan itu Direktur Utama PLN Nur Pamudji, Direktur Utama PT Central Omega Kiki Hamidjaja, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Irsal Kamarudin, Direktur Utama Bakti Bumi Sulawesi Jos Yanto, dan Direktur Utama PT Semen Jawa Nantapong Chantrakul.
PT Central Omega Resources Tbk akan mendapat pasokan listrik sebesar 220 Megawatt (MW) untuk smelternya yakan dibangun di Sulawesi dan Jawa Timur, PT Bukaka akan mendapat pasokan listrik 90 MW untuk smelternya di Kabupaten Palopo, Sulawesi Selatan, dan smelter Bakti Bumi Sulawesi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan akan mendapat listrik 120 MW. Sedangkan PT Semen Jawa akan mendapat pasokan 2 x 45 MW.
Nur Pamudji menjelaskan, ketiga smelter nikel akan dilayani dengan layanan khusus, sehingga dapat menjamin kualitas keandalan pasokan yang lebih baik. Layanan khusus yang dimaksud akan dikenakan tarif khusus, yang akan dinegosiasikan secara business to business dan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penyaluran Tenaga Listrik (PKS).
Mengingat sifat beban smelter yang sangat spesifik, ujarnya, maka PLN akan terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terkait dengan pemakaian listrik terkini pada sistem kelistrikan Sulawesi dan Jawa-Bali. Juga mengkaji dampak pemakaian beban terhadap keandalan atau kualitas sistem kelistrikan di Sulawesi dan Jawa Timur serta hal-hal teknis lainnya.
Tumbuhnya industri smelter nikel ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah, bahwa mineral tidak boleh lagi diekspor dalam bentuk mentah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012.
“PLN mendukung sepenuhnya pengembangan industri smelter baik di Jawa-Bali maupun Sulawesi,” kata Nur Pamudji lagi. Menurutnya, nota kesepahaman antara PLN dan industri skala besar ini, semakin menunjukkan kepercayaan para pelaku bisnis dan industri pada kemampuan PLN memenuhi kebutuhan listrik, dengan tingkat mutu layanan yang lebih tinggi dari standar PLN saat ini.
Komentar Terbaru