JAKARTA – Pemerintah menegaskan penurunan tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu 900 VA adalah kebijakan korporasi dan bukan untuk kepentingan politik. Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan penurunan tarif merupakan konsekuensi dari harga bahan baku produksi listrik yang sedang turun sehingga penyesuaian harga tarif listrik memungkinkan untuk dilakukan.
“Jadi harga energi secara keseluruhan, terutama harga BBM turun. Komponen BBM juga ada beberapa persen di PLN, itu kita sesuaikan karena harga energi juga turun,” kata Arcandra ditemui di Kementerian ESDM, Jumat malam (16/2). PT PLN (Persero) telah menetapkan penurunan tarif 900 VA yang berlaku per 1 Maret 2019.
Andy Noorsaman Sommeng Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan ada tiga parameter pembentukan tarif listrik yang terjadi dalam tiga bulan terakhir. Paramater tersebut adalah harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Selain ICP turun, inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS) yang stabil membuat evaluasi besaran tarif listrik wajar dilakukan.
“Kecenderungannya kan sekarang turun. Harga ICP sekarang berapa persen dari pada harga minyak dunia, kalau turun ya sampai berapa bulan kita lihat saja itu,” kata Andy.
Menurut Andy, jika dimungkinkan seharusnya acuan waktu perubahan parameter tarif listrik tidak perlu dilakukan setiap tiga bulan, sebab harga minyak mengalami perubahan per bulan.
“Ya enggak, kan analoginya dengan harga minyak. Kalau dulu kan harga minyak MOPS itu tiap bulan, kita melihat dari harga perubahannya jadi enggak terlalu lama, kalau tiga bulan kelamaan sebenarnya,” katanya.
PLN sebelumnya menegaskan, penurunan tarif bisa terjadi lantaran kondisi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) selama tiga bulan terakhir turun dari US$ 62,98 per barrel memjadi US$ 56,55 per barrel.
I Made Suprateka, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, mengatakan dengan insentif pelanggan golongan R-1 900 VA RTM hanya membayar tarif listrik sebesar Rp 1.300 per kilowatt hour (KWh) dari tarif normal sebesar Rp 1.352 per KWh. “Penurunan tarif berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R-1 900 VA RTM,” tandas Made.(RI)
Komentar Terbaru