MUSI BANYUASIN – PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) siap menjalankan program yang disepakati sebagai solusi bagi penambang ilegal di wilayah kerja lapangan Ramba, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mulai awal 2017. Pertamina EP saat ini tengah melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat di Mangunjaya dan Kluang, dua wilayah yang marak aksi illegal drilling.
“Kita telah menjalin kerja sama dengan konsultan dari Universitas Sriwidjaya untuk melakukan survei tentang kegiatan yang cocok dikembangkan di Mangunjaya. Pada Oktober survei dan pada November-Desember kita putuskan program terbaik. Dan awal 2017, kita mulai jalankan program tersebut,” ungkap Krisman Sihotang, Health, Safety and Environment (HSE) Manager Pertamina EP Asset 1 saat sosialisasi penertiban illegal drilling di Balai Pertemuan Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (30/8).
Survei dilakukan untuk menentukan usaha alternatif sebagai peralihan mata pencaharian masyarakat juga perlu dipikirkan. Contoh program yang sukses dijalankan di tempat lain dapat diterapkan di Mangunjaya dan Kluang seperti budidaya lele, budidaya jamur tiram atau merang, pembuatan bank sampah, dan pengelolaan sampah plastik menjadi BBM alternatif.
Selain itu, pada tahap awal, masyarakat penambang dapatdiberdayakan untuk pembersihan limbah B3 di lokasi bekas sumur yang diperkirakan mencapai 2.500 ton.
Menurut Krisman, Pertamina EP ingin mengajak semua masyarakat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan memikirkan masa depan, khususnya kesehatan anak-anak. Pasalnya, pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas illegal drilling akan berdampak pada kesehatan.
“Ayo kita berpikir bagaimana 10-20 tahun yang akan datang. Kami siap membantu mencegah semua itu,” ungkap Krisman.
Lebih jauh ia mengatakan, masyarakat melakukan penyerobotan di wilayah kerja Pertamina, karena menganggap sumur-sumur minyak tersebut merupakan sumur tua. Padahal dari definisi dan kategori, sumur-sumur minyak yang berada di struktur Mangunjaya dan Keluang tidak masuk dalam kategori sumur tua.
Mayoritas sumur minyak yang berada di Mangunjaya dan Keluang, diusahakan setelah tahun 1970 dan sampai saat ini masih terus dilakuakan kegiatan wpengusahaan. “Memang ada beberapa sumur yang sempat terhenti tetapi itu dalam rangka untuk melihat aspek keekonomiannya, bukan ditelantarkan,” terangnya.
Selain Krisman, sosialiasi yang diikuti sekitar 200 anggota masyarakat tersebut juga dihadiri Sulaiman Zakaria, Asisten II Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, perwakilan dinas pertambangan Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumatera Selatan dan Komandan Kodim Musi Banyuasin.
Rencana penerbitan tersebut juga sesuai dengan aturan terkait pengamanan operasional dan fasilitas industri hulu migas itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 347 Tahun 2012. Di dalamnya mencakup 108 unit wilayah kerja dan fasilitas hulu migas yang termasuk dalam objek vital nasional. Pertamina EP pada 17 September 2005 telah meneken kesepakatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan BP Migas. Dalam kontrak tersebut telah mengatur wilayah kerja Pertamina EP untuk wilayah kerja di Musi Banyuasin, termasuk Mangunjaya dan Kluang. Jangka waktu kontrak selama 30 tahun terhitung mulai kontrak ditandatangani.
Menurut Sulaiman, pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mendukung penuh rencana Pertamina untuk melakukan penertiban illegal drilling agar wilayah yang tercemar tidak bertambah. Serta wilayah yang tercemar bisa segera direhabilitasi.
“Konsultan dari Unsri juga sudah datang menemui kami. Dan nanti pemerintah daerah akan mendukung hasil dari survei untuk mengetahui solusi alternatif mata pencaharian yang dilakukan masyarakat,” ungkap Sulaiman.
Di tempat terpisah, Risna Resnawaty, pakar CSR dan dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran, mendukung kebijakan Pertamina EP yang mencarikan solusi bagi peralihan mata pencaharian masyarakat sekitar. Pemerintah daerah dan Pertaminaperlu bekerja sama untuk memikirkan mata penchaharian pengganti bagi masyarakat. Upaya tersebut salah satunya bisa dilakukan dengan pemberdayaan ekonomi.
“Pemberdayaan ekonomi lokal ini harus diawali denganadanya assesment potensi maupun masalah yang dimilikimasyarakat. Berawal dari informasi tersebut dapat dirumuskan secara paritisipatif mengenai jenis program maupunkegiatan pengembangan ekonomi yang akan dilakukan,” ujarnya.
Menurut Risna, masyarakat pada dasarnya memilikibanyak aset atau modal seperti modal manusia, modal sosial, modal fisik, modalfinansial, dan modal lingkungan. “Pada intinya, pemberdayaan masyarakat yangdilakukan dalam hal ini harus menyentuh dan mengoptimalkan modal yang dimilikimasyarakat,” katanya.(AT)
Komentar Terbaru