JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan regulasi baru yang mengatur mekanisme penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis bahan bakar khusus penugasan (BBKP) atau Premium. Hingga saat ini Premium hanya diwajibkan untuk didistribusikan di wilayah luar Jawa Madura dan Bali (Jamali), namun nantinya PT Pertamina (Persero) wajib menyalurkan Premiun di seluruh wilayah, termasuk Jamali.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut, pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

“Perpres yang akan kami revisi. Intinya adalah Premium itu tidak saja di luar Jamali. Nantinya dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali. jadi BBKP itu juga termasuk Jamali dan seluruh Indonesia. Ini peraturan atau perpres yang akan secepatnya ditandatangani Bapak Presiden,” kata Arcandra dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4).

Perpres 191 Tahun 2014, pada pasal 3 ayat 1 ditetapkan jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah dan minyak solar.

Pada ayat 2 disebutkan jenis BBM khusus penugasan merupakan bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Kemudian di ayat 3 wilayah penugasan meliputi wilayah Indonesia, kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

Lalu di ayat 4 ditetapkan bahwa jenis BBM Umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Meski akan ditetapkan wajib disalurkan ke wilayah non Jamali, harga Premium tidak akan berubah  seperti yang ditetapkan saat ini. Ada perbedaan harga Rp100 per liter, yakni BBM Jamali lebih mahal dibanding  non Jamali.

“Perbedaannya sesuai Kepmen, selisih Rp100 antara Jamali non Jamali,” tukas Arcandra.

Pemerintah, Arcandra juga meminta Pertamina untuk menyediakan Premium sesuai kebutuhan. Kementerian ESDM telah menerima laporan, baik dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) maupun masyarakat tentang kelangkaan Premium di beberapa wilayah.

“Kami mencermati ada kelangkaan, ada kekurangan pasokan, ada kekurangan pasok oleh Pertamina. Itu dicermati BPH Migas, datanya valid. Untuk itu, perintah Bapak Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” tegas Arcandra.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan Pertamina sebenarnya  selalu melaporkan berbagai kondisi, termasuk penyaluran BBM kepada masyarakat ke pemerintah.

“Sebetulnya kami kan badan usaha milik negara, jadi harus melaporkan apapun kepada pemerintah. Kalau untuk kebijakan, itu wewenang pemerintah.Kami mengikuti saja,” ujar Adiatma.

Pada tahun lalu, Pertamina mendapatkan jatah kuota BBM Premium sebesar 7,5 juta Kiloliter (KL). Namun Pertamina belum bisa mengkalkulasikan berapa kuota Premium yang harus disiapkan guna memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia.

“Luar Jamali kan 7,5 juta KL, kalau Jamali belum ada kuotanya,” tandas Adiatma.(RI)