JAKARTA – PT Freeport Indonesia tidak akan melakukan eksplorasi tambahan di area baru untuk mencari cadangan. Dengan kondisi aturan kontrak penambangan saat ini akan percuma mencari cadangan baru.

Tony Wenas, Direktur Utama Freeport Indonesia, mengatakan berdasarkan cadangan terbukti yang sudah ditemukan perusahaan maka tidak akan ada alokasi biaya khusus yang digunakan untuk eksplorasi.

“Dengan Undang-Undang sekarang, hanya bisa punya mining area 10 ribu hektar. Eksplorasi area tidak lagi disana, sebutannya adalah supporting area,” kata Tony dalam diskusi forum CEO, di Jakarta, Rabu (27/2).

Tony menambahkan eksplorasi di wilayah eksisting masih dilakukan oleh Freeport untuk menambah cadangan terbukti. “Tapi kami tetap eksplorasi untuk menambah eksisting reserves,” ungkapnya.

Menurut Tony, Freeport telah menemukan cadangan yang bisa cukup untuk menopang kegiatan operasi lebih dari 2041. Bahkan ada temuan sumber daya yang diperkirakan bisa menopang kegiatan produksi selama 20 tahun. Sayang ia menolak beberkan berapa besar volume sumber daya yang ditemukan.

“Ada temuan cadangan yang cukup bisa sampai 20 tahun, jika cadangan terbukti bisa sampai 2051, tambah 20 tahun maka sebenarnya kita bisa menambang hingga 2071,” unglap Tony.

Berdasarkan regulasi yang ada di Indonesia sekarang akan sulit jika Freeport terus beroperasi hingga selama itu. Karena itu, tidak ada salahnya kajian terkait perubahan ketentuan kontrak dikaji berdasarkan jumlah cadangan.

“Nanti mungkin bisa didiskusikan oleh Bu Ratih (Mining Mineral Industry Institute /MMII) ijin operasi  berdasarkan cadangan,” ungkap Tony

Ratih Amri, Direktur Eksekutif Mining Mineral Industry Institute (MMII), mengatakan dari sisi kerangka kerja dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, memang ada pembatasan waktu masa operasi untuk Izin Usaha Pertambangan  (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kalau menurut Pak Tony, rekomendasi adalah agar eksplorasi jadi giat kembali. Jangan dibatasi jangka waktu tapi dikaitkan dengan kondisi cadangan. Contohnya di Freeport masih ada kandungan, tidak sebatas berlakunya IUP IUPK. Ini kan batasan di UU dan PP nya. Jadi Pak Tony bilang bergandengan tangan dengan MMII dari sisi riset kebijakan,” papar Ratih.

Tony sendiri menegaskan berdasarkan perhitungan awal perusahaan, dengan cadangan yang ada sekarang di tambang bawah tanah yang dimiliki Freeport, maka kegiatan operasi Freeport dipastikan lebih bisa lebij lama dari jangka waktu izin operasi yang diberikan oleh pemerintah yakni hingga 2041.

“Kita kan ada cadangan kalau dihitung-hitung bisa dapat berapa puluh tahun.Kalau ada sumber daya lagi yang bisa dijadikan cadangan bisa tambah lagi. Tetapi pada dasarnya reserve dan sumber daya yang ada di situ lebih dari 2041,” tegasnya.

Freeport Indonesia di Papua tercatat memiliki 6 tambang. Di antaranya DMLZ, Grasberg open pit, DOZ, Big Gossan, Grasberg Block Cave dan tambang Kucing Liar. Dari enam blok tambang tersebut baru lima blok yang sudah berproduksi yakni DMLZ, Grasberg open pit, DOZ, Big Gossan, Grasberg Block Cave.Sepanjang 2018, rata – rata DMLZ memproduksi 3.200 ton per hari, Grasberg open pit 133.300 ton per hari, lalu DOZ 33.800 ton per hari, Big Gossan sebanyak 3.800 ton per hari serta Grasberg Block Cave 4.000 ton per hari.(RI)