JAKARTA– Pemberian penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Emas tahun 2024 mengalami keterlambatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hingga Senin (17/2/2025), penghargaan PROPER Emas yang biasanya diumumkan pada akhir tahun sebelumnya masih belum diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kriteria. Informasi yang diperoleh Dunia Energi, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diproyeksikan mengumumkan penerima PROPER Emas pada pekan ini.
Perusahaan yang telah berinvestasi dalam program lingkungan berkelanjutan berharap adanya kepastian dalam pemberian penghargaan PROPER Emas. Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan yang telah diaudit dan memenuhi syarat masih menunggu pengumuman resmi agar skema penghargaan ini tetap memiliki kredibilitas yang kuat.
Dalam empat tahun terakhir, penghargaan PROPER Emas selalu diberikan tepat waktu. Pada 2020 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan penghargaan pada bulan Desember. Pada 2020, penghargaan 32 PROPER Emas diberikan 14 Februari. Setahun berikutnya, sebanyak 47 penerima PROPER Emas diberikan pada 28 Desember 2021. Adapun tahun 2022 ada 21 peneirma PROPER Emas yang diberikan 29 Desember dan tahun 2023 sebanyak 79 penerima PROPER Emas diberikan pada 20 Desember. Hanya pada 2019 penghargaan diberikan pada 9 Januari 2020 dengan 26 peraih PROPER Emas.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya bagi perusahaan yang masuk kandidat PROPER Emas. Apalagi mereka telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan penghargaan akan diberikan. ”Biasanya pada Desember sudah diumumkan,” ujar seorang eksekutif perusahaan yang korporasinya masuk kandidat PROPER Emas.
Berdasarkan Keputusan Dirjen PPKL KLHK No 166 Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 tentang Kandidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2023-2024 ada 187 perusahaan kandidat peraih PROPER Emas dari berbagai sektor, yaitu Energi PTGU, Migas EP, Pupuk, dan Migas UP, Migas Distribusi, PLTU, Migas LNG, dan Semen. Selain itu, Energi PLTP, Migas Refinery, Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, Pertambangan dan Penggalian, Tambang Mineral, Petrokimia, Energi PLTA, Penambangan Emas DMP, Industri Pengolahan Kayu, dan Pertambangan Batu Bara. Selain itu, Industri Minuman Kemasan, Pengolahan Aluminium, Sawit, Peleburan Timah, Produksi Biji Plastik, Stockpile Batubara, Tambang Mineral, Industri Pengolahan Tembakau Farmasi, dan Industri Kimia.
PROPER Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam skema penilaian PROPER yang diberikan kepada perusahaan dengan kinerja lingkungan yang sangat baik. Penghargaan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip berkelanjutan dan inovasi lingkungan.
Sumber Dunia Energi lainnya, dari perusahaan yang masuk kandidat Emas, menyatakan keterlambatan ini bisa berdampak pada citra kepastian regulasi di sektor industri. Keterlambatan ini diduga karena faktor administratif di KLH setelah Presiden Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian pada Kabinet Merah Putih. KLHK tadinya satu kementerian, diubah menjadi dua Kementerian, yaitu KLH dan Kementerian Kehutanan.
KLH belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pengumuman dan pemberian penghargaan PROPER Emas yang biasanya dilakukan di Kantor Wakil Presiden. Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, yang pernah menjabat Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK periode 2021-2024, mengaku tidak menangani PROPER lagi. “Sebaiknya tanya Pak Deputi PPKL,” ujarnya kepada Dunia Energi, Senin (17/2/2025). Deputi PPKL KLH Rasio Ridho Sani belum dapat dikonfirmasi. Pertanyaan Dunia Energi melalui Whattsapp, hingga berita ini diturunkan, belum direspons.
Adapun sumber Dunia Energi yang mengetahui seluk-beluk PROPER, sejak lebih dari dua dasawarsa membisikkan, KLH segera mengumumkan penerima penghargaan PROPER Emas. “Info yang saya dapat (penerima PROPER, red) akan diumumkan 19 Februari 2025,” ujar sumber.
Ali Ahmuadi Achyak, pakar lingkungan dan energi, mengatakan keterlambatan pengumuman pemenang PROPER Emas bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti : pengecekan ulang terhadap laporan kinerja perusahaan peserta atau pengumpulan data tambahan. Selain itu, faktor administratif, sumber daya manusia, atau perubahan kebijakan yang membutuhkan penyesuaian juga bisa memengaruhi waktu pengumuman. “Terlebih lagi, jika ada faktor eksternal, seperti perubahan regulasi pemerintah atau situasi darurat, hal ini juga bisa menyebabkan keterlambatan,” ujarnya.
Terkait kondisi saat ini, lanjut Ali, faktor dominan yaitu adanya perubahan kepemimpinan dan transisi kekuasaan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto dengan segenap kabinet dan kebijakan terbaru tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja semua kementerian, termasuk KLH.
Menurut Ali, keterlambatan dalam pengumuman tanpa pemberitahuan yang jelas kepada para pihak terkait akan menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi perusahaan yang sudah berjuang keras dan sekian lama menunggu hasil untuk mendapatkan pengakuan atas komitmen mereka terhadap prinsip keberlanjutan. Ketidakpastian ini juga dapat memengaruhi citra KLH sebagai lembaga yang memimpin program seperti PROPER.
“Dunia industri memerlukan kepastian regulasi untuk merencanakan strategi jangka panjang mereka, dan keterlambatan informasi dan respons dari KLH akan membuat mereka merasa bahwa regulasi yang ada tidak stabil atau dapat berubah tanpa pemberitahuan yang jelas,” katanya.
Secara ideal, lanjut Ali, keterlambatan pengumuman tidak seharusnya mengurangi semangat perusahaan dalam melaksanakan praktik bisnis yang berkelanjutan. namun realita di lapangan hal itu bisa menciptakan rasa frustrasi atau ketidakpastian dalam jangka pendek. Jika perusahaan merasa bahwa pengakuan atas upaya keberlanjutan mereka ditunda (apalagi tanpa pemberitahuan yang jelas), ini bisa memengaruhi motivasi mereka. Namun demikian, bagi perusahaan yang benar-benar berkomitmen pada keberlanjutan, mereka akan tetap melanjutkan inisiatif tersebut karena itu adalah bagian dari nilai inti mereka, meski tanpa pengakuan instan dari lembaga lain. “Jika pengumuman dan penyerahan PROPER tersebut akhirnya dilakukan, itu bisa kembali memotivasi perusahaan untuk terus berinovasi dan berkompetisi dalam hal keberlanjutan,” jelas Ali. (DR/RA)
(DR/RA)
Komentar Terbaru