JAKARTA – Tujuh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) akan segera habis kontraknya dan berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak dengan berubah menjadi status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Arutmin Indonesia diketahui sudah lama mengajukan perubahan status dan perpajangan kontrak kepada pemerintah karena kontraknya akan segera habis pada November 2020.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah ada dua perusahaan lainnya yang mengajukan perubahan status untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak, mereka adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama.
Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Menurut Ridwan, kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
“Upaya penigkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah) yang disetujui Menteri,” ujar Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam data Kementerian ESDM terungkap bahwa KPC menyusul Arutmin mengajukan perpanjangan izin keduanya mengajukan perpanjangan pada Oktober 2019 dan Maret 2020.
Arutmin mengajukan permohonan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT Arutmin Indonesia Nomor 1036/AI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019. Sedangkan KPC mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT KPC Nomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.
Sementara PT Multi Harapan Utama (MHU) mengajukan perpanjangan melalui Surat Presiden Direktur PT MHU nomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Saat ini, permohonan perpanjangan Arutmin sudah diproses oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM serta sudah dilakukan evaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan.
Ridwan menuturkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja PT Arutmin dinilai baik. “Saat ini Ditjen Minerba sedang melakukan proses evaluasi RPSW,” kata dia.
Adapun untuk permohonan yang diajukan oleh KPC dan Multi Harapan Utama masih dalam tahap evaluasi dokumen permohonan. Kontrak KPC sendiri akan berakhir pada 31 Desember tahun 2021. KPC menguasai konsesi lahan seleuas 84.938 hektar (ha).
Multi Harapan Utama menguasai konsesi penggunaan lahan seluas 39.972 ha yang kontraknya akan habis pada 1 April 2022. Arutmin menguasai konsesi lahan seluas 57.107 ha dengan masa kontraknya berakhir pada 1 November 2020.
Selain tiga perusahaan itu, ada empat perusahaan lain yang akan segera habis kontraknya yakni PT Kendilo Coal Indonesia dengan luas lahan konsesi 1.869 ha dan kontraknya berakhir pada 13 September 2021. PT Adaro Indonesia dengan luas lahan konsesi 31.380 ha dan kontraknya akan berakhir pada 1 Oktober 2022. Serta PT Kideco Jaya Agung dengan luas lahan 47.500 ha dan kontrak berakhir pada 13 Maret 2023.
PT Berau Coal dengan luas lahan mencapai 108.009 ha yang kontraknya akan habis pada 26 April 2025 nanti.
Ridwan menegaskan bagi PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri.
Sementara itu, Menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai kelanjutan operasi mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi, serta kepentingan nasional.
Permohonan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.
“Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik,” tegas Ridwan.(RI)
Komentar Terbaru