JAKARTA – Pemerintah berharap dengan adanya subsidi untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), PT PLN (Persero) tidak akan berlama-lama menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA). Pemerintah akan mengucurkan subsidi listrik dari 84 PLTMH sebesar Rp 520 miliar pada 2017.
“Niat kami (pemerintah), subsidi listrik bagi PLTMH diberikan guna mengakhiri polemik keengganan PLN membeli listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Setelah ada subsidi, tidak ada alasan bagi PLN untuk tidak mengimplementasikan Permen 19/2015,” kata Maritje Hutapea, Direktur Aneka Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, kepada Dunia Energi, Selasa (20/9).
Menurut Maritje, hingga saat ini PPA yang diteken sesuai dengan Permen 19/2015 hanya satu, yakni PT Century Abadi Perkasa untuk PLTMH Lawe Singkap 7 MW di Aceh. Terdapat sekitar enam proyek yang telah memiliki PPA, namun dengan catatan akan dilakukan amendemen begitu pemerintah memberikan subsidi PLTMH.
“Beberapa pengembang memang mendapat lokasi mudah sehingga tidak harus mengucurkan biaya cukup besar. Sementara sebagian besar PLTMH berada di lokasi sulit dan minim infrastruktur sehingga membutuhkan investasi cukup besar,” ungkap dia.
Sesuai Permen 19/2015, listrik PLTMH dipatok pada harga kisaran US$ 10,8 sen hingga US$ 13 sen per kilowatt hour (kWh) dari tahun pertama sampai ke-8 dan US$ 6,75 sen-8 sen pada tahun ke-9 hingga ke-20. Harga listrik itu masih dikalikan faktor F di mana semakin timur lokasi pembangkit, maka harga listrik akan semakin tinggi.
Menurut Maritje, Permen 19/2015 ini tidak dijalankan PLN lantaran dinilai di atas biaya pokok produksi (BPP) perseroan. PLN justru memakai patokan harga sendiri, yakni Rp 1.100xF per kWh sampai tahun ke-8 dan Rp 850xF per kWh untuk tahun ke-9 hingga ke-20.
“Permen 19/2015 harus diimplementasikan mengingat harga listrik yang ditetapkan dinilai menarik oleh investor. Jika pemerintah bertahan pada harga lama, yakni Rp 950 per kWh dikalikan F, maka tidak akan bisa mendorong investasi pembangunan PLTMH. Harga listrik baru dalam Permen 19/2015 pun sebenarnya sudah dibahas bersama dengan PLN dan pengembang,” tandas Maritje.(RA)
Komentar Terbaru