JAKARTA – Pemerintah meminta PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) untuk tetap menjual bahan bakar Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi yang menjadi penugasan pemerintah. Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan arahan kepada manajemen AKR agar tetap fokus mendistribusikan BBM.
“Kementerian ESDM sudah memberikan arahan agar bagaimana AKR bisa tetap melanjutkan penugasan pendistribusian JBT,” kata Alfon ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (19/6).
AKRĀ sudah mengajukan permohonan untuk tidak lagi menjual solar bersubsidi sejak Mei lalu dan tidak lagi menjual sejak 12 Mei 2019. Pengajuan permohonan itu sendiri disampaikan kepada BPH Migas. Kementerian ESDM sudah menerima laporan terkait penghentian pendistribusian ini.
“Kementerian ESDM sedang menganalisis, tapi kan ada penugasan. Jadi nanti mereka, AKR membahas internal karena Kementerian ESDM sudah memberikan arahan, karena ini kan penugasan,” ujarnya.
Suresh Vembu, Direktur AKR Corporindo, mengungkapkan saat ini AKR masih melakukan penjualan BBM berjenis solar. Hanya saja solar yang dijual adalah solar nonsubsidi yang dijual ke industri dan solar nonsubsidi untuk sektor transportasi. “Sementara AKR SPBU atau SPBN tidak jual solar subsidi,” ujarnya.
AKR, kata Suresh, sudah menyampaikan alasan tidak lagi menjual solar subsidi kepada BPH Migas. Faktor utama adalah karena harga jual yang tidak sesuai dengan keekonomian.
“Kami sudah sampaikan ke BPH Migas harga jual solar tidak sesuai keekonomian. Formula harga BBM kurang pas,” kata Suresh.
Sidang Komite
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan jika AKR tidak kunjung mendistribusikan solar akan dilakukan sidang komite untuk menentukan nasib AKR dan mencabut status badan usaha penugasan. Namun sebelumnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara AKR dan Kementerian ESDM yang dipimpin Wakil Menteri ESDM terkait pengajuan penghentian distribusi solar tersebut.
“Kalau tidak terus jual solar kami akan lakukan sidang komite, tentukan statusnya sebagai badan usaha yang ditugaskan,” ujar Fanshurullah.
Dia menambahkan volume atau kuota dari pemerintah kepada AKR terbilang kecil. Dua badan usaha ditetapkan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM solar untuk periode 2018 – 2022 adalah PT Pertamina (Persero) dan AKR . Untuk 2018, kuota yang telah ditetapkan untuk AKR dalam penyediaan dan distribusi jenis BBM tertentu atau solar adalah 250 ribu kiloliter (KL). Pada tahun ini kuotanya sebesar 234 ribu KL. “Kecil sekali dibandingkan Pertamina, AKR kuotanya hanya sekitar 1,5% dari seluruh kuota yang ada,” kata Fanshurullah.(RI)
Komentar Terbaru