JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan tender ulang pengadaan alat ukut real time lifting minyak atau flow meter.
Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, menegaskan meskipun masih tersangkut masalah hukum dengan kontraktor pengadaan flow meter sebelumnya, pengadaan dan pemasangan flow meter akan kembali dilanjutkan. Persiapan tender pada sisa tahun ini akan dilakukan kajian desain pemasangan untuk membantu menentukan berbagai fasilitas dan alat yang dibutuhkan.
“Oh iya dong tender ulang karena kami mau masuk mulai dari desain. Jadi tahapan yang bensr begitu. jadi harus lanjut tidak tahun ini, tahun depan. Tahun ini kami akan mendesainnya,” kata Dwi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (12/9).
Dwi mengatakan kedepan proses perhitungan lifting minyak akan mengedepankan penggunaan teknologi dan mengurangi perhitungan secara manual. Proses desain juga bisa membuat pemasangan alat berbeda di masing-masing wilayah atau blok migas.
Hingga kini SKK Migas masih memiliki opsi pemasangan alat pengukur, apakah dipasang di pipa penyaluran minyak atau tangki penimbun minyak.
“Alatnya apakah dipasang di pipa untuk mengukur atau kemudian dia dipasang di dalam, sehingga memberikan pengukuran yang lebih baik. kita tentukan. kemudian dengan campuran dengan multifase itu tentu saja settingnya harus tepat untuk masing masing titik, tidak bisa setting digeneralisir untuk satu titik,” jelas Dwi.
SKK Migas baru saja kalah dalam gugatan yang disampaikan PT Global Haditech di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Global Haditech menggugat SKK Migas lantaran dianggap menyalahi kontrak karena memutuskan menghentikan pemasangan flow meter.
SKK Migas menghentikan pemasangan flow meter oleh kontraktor menilai alat yang dipasang tidak sesuai dengan harapan dan tidak memiliki kualitas yang ditetapkan SKK Migas. Padahal pengadaan kontrak flow meter ini bernilai Rp 58,19 miliar dan menggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kewajiban pemasangan flow meter tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Tujuan pemasangan flow meter untuk untuk akuntabilitas dan transparansi pemroduksan minyak dan pengawasan jumlah produksi minyak bumi secara real time.(RI)
Komentar Terbaru