JAKARTA – Perbaikan dari sisi regulasi guna meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas terus dikejar. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), lagi-lagi “menagih” parlemen atau Komisi XII DPR RI untuk mendukung adanya perubahan regulasi yang selama ini disuarakan para pelaku usaha.

Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas, menyatakan industri hulu migas tidak hanya beebicara tentang kinerja teknis operasional para pelaku usaha akan tetapi ada dukungan strategis yang diberikan pemangku kepentingan misalnya dari pemerintah dan parlemen.

“Kami sangat berharap Bapak-Ibu di Komisi 12 dapat mendukung kami untuk menyelesaikan isu-isu strategis sehingga kontribusi industri hulu migas dapat maksimal,” kata Djoko dalam rapat dengan komisi XII DPR RI, Senin (18/11).

Pertama kata Djoko adalah perbaikan iklim investasi hulu migas. Isunya adalah terkait pemberian pembebasan pajak-pajak tidak langsung, khususnya di dalam kegiatan eksporasi di mana eksporasi ini belum menghasilkan uang. “Bahkan investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) itu melakukan pengeluaran uang untuk kegiatan eksporasi dan kita berharap adanya pemberlakukan assume and discharge,” ungkap dia.

Tindak lanjut yang diharapkan oleh industri adalah percepatan penerbitan revisi PP No 27 tahun 2017 dan PP No 53 tahun 2017 di mana perlu ditegaskan bahwa pemberian pajak-pajak tidak langsung diberikan tanpa pertimbangan keekonomian. “Khususnya untuk kegiatan eksporasi dapat dibebaskan,” ungkap Djoko.

Kedua, persetujuan terkait dengan lingkungan, izin Upaya Pengendalian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), serta Amdal. Menurut Djoko untuk mengurus itu saja masih dibutuhkan waktu relatif lama. “Terus terang yang paling memakan waktu cukup banyak, yaitu antara 5 sampai 24 bulan,” ujar Djoko.

Menurut dia jika itu bisa dipercepat bakal sangat membantu untuk kegiatan industri hulu migas sehingga bisa mempercepat peningkatan lifting. “Aspirasi kami adalah adanya standarisasi format dan kelekapan dokumen serta flow dan tata cara pemeriksaan. Kami mengharapkan adanya pertujuan melalui e-sign dan bersifat otomatis via OSS dan Amdal,” kata Djoko.