JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) kecewa dengan implementasi program Tanggung Jawa Sosial (TJS) atau Corporate Social Responsibilty (CSR) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ternyata tidak pernah mencapai target yang ditetapkan dalam Work Plan & Budget (WP&B).
Julius Wiratno, Deputi Operasi SKK Migas, mengungkapkan rata-rata realisasi program CSR KKKS setiap tahun hanya sekitar 80% dari target.
“Notabene selalu atau dibawah yang disetujui dalam WP&B. Realisasinya tidak sampai 100%,” kata Julius dalam diskusi virtual, akhir pekan lalu.
Kenyataan tersebut ditemukan ketika ada pembahasan target 2021.
Menurut Julius, penyerapan CSR yang hanya sekitar 80% lantaran setiap tahun KKKS tidak bisa mencapai target tanggung jawab sosialnya ke masyarakat.
Julius mengaku menyayangkan kondisi ini karena nilai CSR biasanya tidak terlalu besar. Sangat disayangkan jika jumlah yang tidak terlalu besar tapi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar operasi justru tidak bisa terelisasi penyalurannya.
“Memang tidak semua KKKS, tapi rata-rata secara nasional hanya 80%. Buat saya CSR harusnya maksimal karena itu impact langsung ke masyarakat daerah,” tegas Julius.
Berdasarkan laporan KKKS, beberapa kendala seringkali dihadapi dalam pelaksanaan program CSR misalnya ada tumpang tindih program dengan program yang telah diusung oleh pemerintah daerah setempat. Lalu juga ada kendala-kendala saat implementasi program.
“Kalau saya lihat ada ruang kenapa nggak sampai 100% mungkin ada tabrakan program, tidak cocok,” kata Julius.
SKK Migas juga belum bisa berbuat banyak mendorong KKKS untuk memastikan program CSR-nya bisa tersalurkan optimal. Pasalnya belum ada payung hukum yang mewajibkan KKKS harus menjalankan program CSR. Ini berbeda dengan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengamanatkan kewajiban program CSR.
Manfaat program CSR tersebut sebenarnya bukan hanya akan dirasakan oleh masyarakat tapi secara langsung juga bisa dirasakan perusahaan. Dengan adanya pembinaan ke masyarakat dengan CSR maka masyarakat akan ikut merasa bertanggung jawab akan kelanjutan operasional perusahaan.
“SKK Migas mendorong perbanyak program. Kalau BUMN ada di UU BUMN harus dialokasikan. Sedangkan KKKS nggak ada (kewajiban),” kata Julius.(RI)
Kami dari Lembaga Pemerdayaan Masyarakata desa miskin dessa dan miskin kota, bidang pedampingan petani, agrowisata kopi, destinasi wisata alam airb terjun curug Cihonje di kaabupaten Sumedanf dan pemerdayaan masyarakat marjinal di Kab. bekasi gelandangana dan pengemis berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat Bekasi, mohon bantuannya untuk mendapat dukungan dari dana CSR, wasaalam Umar ketua