JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) meminta pihak terkait untuk memastikan konsumen gas pipa Cirebon-Semarang (Cisem). Pasalnya dari sisi sumber maupun pasokan gas, sektor hulu sangat siap lantaran ada tambahan pasokan gas mulai 2022 hingga 2025 mendatang untuk wilayah Jawa Timur
Arief S Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, mengatakan beberapa lapangan gas mulai akan berproduksi dalam rentan waktu 2022-2025. Beberapa sumber gas di wilayah Jawa bagian timur itu adalah proyek Jambaran Tiung Biru (JTB), Blok Cepu, Blok Muriah, Blok Lengo dan blok lainnya yang sedang dalam eksplorasi maupun sedang dalam penyusunan Plan of Development (POD).
“Demand-nya berapa, volume berapa dan harga berapa? Itu yang penting. Kalau dari sisi hulu ada gas dari 2022-2025,” kata Arief dalam konferensi pers virtual, Senin (26/4).
Proses pembangunan proyek pipa gas Cisem hingga kini justru masih menyisakan perdebatan. Padahal proyek tersebut sudah diinisiasi sejak 15 tahun lalu. Perseteruan justru terjadi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) sebagai panitia lelang
Dalam surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021, Menteri ESDM diketahui meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN. Padahal BPH Migas sudah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai badam usaha yang akan membangun menggantikan PT Rekind yang mundur. Bahkan, BPH Migas sampai mengadu ke Presiden Joko Widodo atas nasib proyek tersebut.
Menurut Kementerian ESDM, keputusan BPH Migas yang menetapkan Bakrie and Brothers sebagai pemenang lelang kedua dari proyek Cisem berpotensi menimbulkan masalah hukum. Bakrie and Brothers merupakan pemenang kedua setelah Rekind dari hasil lelang 2006.
BPH Migas dalam menetapkan Bakrie and Brothers sebagai pemenang, berdasarkan aturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Disisi lain, Kementerian ESDM menganggap BPH Migas tidak bisa mengacu pada aturan tersebut karena saat lelang 2006 berlaku aturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.
Aturan BPH Migas 2005 itu tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang. Sehingga ESDM menilai seharusnya dilakukan lelang ataupun penugasan langsung, sesuai dengan pasal 8 Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018.(RI)
Komentar Terbaru