JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani nota kesepahaman kerja sama dukungan kegiatan usaha hulu migas. Kerja sama tersebut akan mendukung upaya meningkatkan investasi hulu dengan sinergi kedua lembaga sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing.
Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengatakan ada lima poin utama yang dikerjasamakan dengan BPMA. Pertama, investasi di Indonesia akan dihitung secara keseluruhan, sehingga SKK Migas dan BPMA bersama-sama menyederhanakan proses yang menjadi kewenangan masing-masing.
Kedua, sektor hulu migas memiliki karakteristik high risk dan high capital. Untuk itu penting untuk memunculkan persepsi awal bahwa investasi hulu migas dimanapun di wilayah Indonesia adalah mudah.
“Jangan sampai muncul persepsi negatif terkait izin, pembebasan lahan dan lain-lain. Komitmen untuk mendukung Investasi harus selalu menjadi prioritas. SKK Migas dan BPMA harus aktif membantu investor terkait hal-hal tersebut,” kata Dwi di Jakarta, Rabu (12/2).
Selain itu, perencanaan hulu nigas di Aceh sebagai bagian perencanaan nasional untuk mendukung visi bersama produksi satu juta BOPD pada 2030. “Melalui kerja sama ini diharapkan pertukaran data dan informasi akan semakin baik dan mampu meningkatkan kinerja hulu migas secara nasional,” kata Dwi.
SKK Migas kata Dwi juga akan mendukung pengembangan SDM BPMA sebagai bagian dari cita-cita mencapai satu juta barel pada 2030.
Lalu ada juga sinergi pemanfaatan Integrated Operation Center (IOC) yang dimiliki SKK Migas untuk dapat membantu pengembangan hulu migas di Aceh agar dapat meningkatkan kontribusinya pada capaian hulu migas secara nasional.
SKK Migas dan BPMA adalah entitas yang berbeda sesuai dengan peraturan perundangan yang menjadi landasan berdirinya kedua lembaga tersebut.
BPMA memiliki wilayah kewenangan adalah di Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 dengan wilayah yang menjadi kewenangannya di Provinsi Aceh. Sedangkan SKK Migas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2013 jo. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 dengan wilayah yang menjadi kewenangannya di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Aceh
Teuku Mohamad Faisal, Kepala BPMA, mengungkapkan pengembangan sektor hulu migas di Aceh membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk SKK Migas agar kapasitas SDM di BPMA menjadi semakin profesional. Dengan begitu, BPMA dapat menciptakan iklim investasi yang semakin baik dan menarik investor lebih banyak lagi untuk mengelola potensi migas di Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPMA menyampaikan apresiasi atas dukungan yang terus diberikan SKK Migas. Nota Kesepahaman ini adalah perpanjangan dari kerjasama yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kerja sama SKK Migas-BPMA adalah bagian dari sinergi untuk merealisasikan target hulu migas secara nasional.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh BPMA sesuai kewenangannya, bagi investor luar negeri akan dipandang sebagai situasi Investasi Indonesia. Melalui kerjasama ini, tentu saja SKK Migas dan BPMA telah memiliki komitmen yang sama untuk membangun sinergi dan iklim investasi yang baik,” kata Faisal.(RI)
Komentar Terbaru