JAKARTA– Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) menilai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam beberapa tahun terakhir banyak inisiatif yang sudah dilakukan untuk mempermudah perizinan kepada pengusaha pertambangan. Hal ini menyebabkan kontribusi sektor minerba pada 2022 dalam penerimaan pendapatan bukan pajak dari sektor pertambangan mencatat sejarah terbesar yakni Rp 183 triliun, atau meningkat 180% dari target yang ditetapkan Rp 101 triliun. Kenaikan tersebut karena faktor harga dan juga kejelasa perizinan yang diberikan ke perusahaan.

Karena itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM diminta terus menjaga kualitas perizinan meski di tengah banyaknya kasus yang sedang mendera para pejabat di sana. Apalagi saat ini para pengusaha pertambangan tengah bergiat untuk melakukan aktivitas administrasi demi melakukan kegiatan produksi.

IMA berharap Ditjen Minerba tetap bekerja secara profesional melayani berbagai perizinan tambang. Seperti diketahui, yang terbaru mantan Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara milik PT Antam Tbk.

Rachmat Makkasau, Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA), mengungkapkan, kemudahan perizinan sudah dilakukan oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya sudah ada inisiatif dalam membangun sistem perizinan yang baik seperti penerapan submission electronic, MOMS, MODI, e-PNBP dan evaluasi secara electronik.

“Hal ini sangat memudahkan para pengusaha untuk melakukan proses izin dan juga melihat data secara transparan, ini harus tetap dijaga dan sebaiknya tidak berubah dalam kondisi apapun,” ungkap Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).

Dia menilai dengan berbagai inisiatif yang dilakukan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tersebut para pengusaha pertambangan sangat terbantu dan bisa membuat industri berkontribusi lebih maksimal. Perusahaan pertambangan perlu mendapat kepastian dalam berbisnis agar pendapatan negara bisa semakin membesar yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat melalui APBN yang dikeluarkan.
Apalagi, kata Rachmat, selain proses perizinan rutin, saat ini ada beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan pertambangan guna memberikan pendapatan yang besar bagi negara.

“Selain berproduksi secara efisien, tantangan saat ini untuk terus menyesuaikan dengan tuntutan dan standar yang lebih tinggi lagi, penerapan ESG dan SDG’s, perusahaan tambang juga terutama IMA untuk mulai melaporkan dan mempromote best practices,” ungkap Rachmat.

Menurut dia, perusahaan di bawah IMA memiliki rekam jejak yang baik dalam berbisnis sehingga selalu bisa bekekerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Saat ini IMA beranggotakan 98 perusahaan yang terdiri dari perusahaan tambang dan perusahaan penunjang pertambangan. “Saya tekankan, IMA adalah assosiasi yang melakukan screening ketat terhadap anggotanya. Terutama penerapan Good Mining Practices dan kepatuhan,” katanya. (DR)