JAKARTA – Pemerintah menyatakan siap kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika memang PT Freeport Indonesia (PTFI) mengurangi produksi konsentrat tembaga nanti pasca Mei 2024 karena larangan ekspor otomatis akan berlaku. Adapun pengurangan produksi tersebut harus ditempuh karena smelter yang baru selesai dibangun di Gresik belum bisa menyerap konsentrat secara maksimal.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan PTFI harus patuh terhadap aturan yang berlaku apalagi pemerintah sudah memberikan kelonggaran perpanjangan ekspor konsentrat hingga tahun depan sambil menunggu penyelesaian smelter.
“Kalau kita lihatnya berdasarkan aturannya itu konsekuensinya (pendapatan berkurang),” ujar Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (26/10).
PTFI sendiri dikabarkan juga telah memulai negosiasi untuk meminta perpanjangan izin ekspor pasca Mei 2024 sampai Desember 2024. Manajemen beralasan smelter yang targetnya selesai dibangun pada akhir tahun ini tidak bisa langsung beroperasi secara maksimal dan harus melalui proses teknis pengoperasian mesin-mesin baru.
Berdasarkan laporan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) kuartal III/2023 dikutip Senin (23/10/2023), izin ekspor konsentrat tembaga PTFI sebesar 1,7 juta metrik ton yang diperoleh pada 24 Juli 2023 hanya berlaku hingga Mei 2024. Sementara itu, konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada pertengahan 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024. (RI)
Komentar Terbaru