JAKARTA – Perombakan terjadi dijajaran eselon II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya di Direktorat Jendral Migas. Setyorini Tri Hutami kini didapuk menjadi Sekretaris Ditjen Migas menggantikan Alimuddin Baso.
Setyorini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lemigas. Dia juga bukan orang baru di dunia migas pemerintahan karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Hilir Migas. Sementara Alimuddin Baso menempati posisi baru yakni nspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Selanjutnya ada Mirza Mahendra yang ditunjuk sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang sebelumnya adalah Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kemeneterian ESDM. Ia menggantikan Wakhid Hasyim yang memegang jabatan baru sebagai Sekretaris BPSDM.
Bersamaan dengan pelantikan para pejabat di Ditjen Migas dilakukan juga pelantikan terhadap 10 orang ejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ESDM. Lalu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya promosi Seleksi Terbuka yaitu Muhammad Wafid A.N., sebagai Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang, serta 15 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mengalami rotasi.
Arifin menyatakan Rotasi pejabat ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi Kementerian ESDM karena adanya pejabat yang promosi dan lowong yang pejabat sebelumnya telah memasuki purnabhakti serta adanya penataan organisasi Kementerian ESDM yaitu dihapusnya Badan Litbang ESDM, sehingga perlu dilakukan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
“Dengan dilakukannya pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan tidak terdapat pejabat Kepala Badan Litbang ESDM, agar segera diikuti dengan proses penataan sumber daya manusia dan anggaran serta
pengaturan lainnya di lingkungan Badan Litbang ESDM kepada unit organisasi terkait dan harus sudah selesai paling lama semester I Tahun 2022,” ujar Arifin, Senin (11/4).
Menteri ESDM juga meminta agar dalam masa transisi ini, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan terkait untuk mengkoordinasikan tugas-tugas Pusat Litbang yang akan beralih menjadi Balai Besar. “Sekretaris Jenderal agar mengkoordinasikan proses pengalihan ini dan Inspektur Jenderal melakukan pengawasan terhadap proses ini agar semua dapat berjalan dengan baik,” ujar Arifin. (RI)
Komentar Terbaru