JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU seiring belum optimalnya penyerapan gas.
Ratna Juwita Sari, Anggota Komisi VII DPR, mengungkapkan, dengan banyaknya industri yang belum optimal menyerap gas sementara harga gasnya sudah ditetapkan US$6 per MMBTU justru membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungan agar harga gas bisa turun.
“Kami melihat banyak perusahan yang mendapatkan dispensasi terkiat harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka. Malah mereka membebani,” kata Ratna disea rapat dengan Dirjen Migas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Rabu (24/3).
Dalam data PGN, sejauh ini realisasi penyerapan gas sesuai pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020 oleh industri hanya mencapai 229,4 BBTUD atau baru 61% dari alokasi yang ditetapkan sesuai regulasi.
Anggota Komisi VII DPR lainnya, Ridwan Hisjam mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerima insentif harga gas sebesar US$6 per MMBTU, sehingga kebijakan tersebut tepat sasaran. “Perlu ditinjau kembali apakah yang sudah ditetapkan pemerintah ini tepat sasaran,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, masih ada industri yang belum mendapat insentif harga gas US$6 per MMBTU membeli gas dengan harga pasar atau diatas harga yang dipatok pemerintah dan sampai saat ini masih mampu menjalankan operasional produksi.
“Industri yang dapat subsidi ini juga memanfaatkanlah. Banyak industri yang datang dapat dari harga pasar dari industri yang dapat prioritas ada selisih US$2, industri yang enggak dapat mereka jalan enggak ada masalah,” kata dia.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM juga menyayangkan insentif harga gas sebesar US$6 per MMBTU belum membuat penyerapan gas optimal. Tutuka mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
“Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin. Industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini, kalau tidak 100% tidak terserap, melaporkan masalahnya. Saya setuju perlu melakukan evaluasi dengan Kemenperin,” kata Tutuka.(RI)
Komentar Terbaru