JAKARTA – Pemerintah berulangkali menyatakan dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik, tapi peraturan pendukung untuk mempercepat pengadaan kendaraan listrik tidak kunjung diterbitkan.
Bahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengakui lamanya waktu penyusunan peraturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik.
Dalam peluncuran armada taksi Bluebird, Jonan merasa malu karena ada perusahaan taksi yang justru memiliki inisiaitf terlebih dulu tanpa menunggu peraturan kendaraan listrik. Padahal penyusunan beleid sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Kami sebenarnya agak malu. Perpres setahun lebih tidak jadi-jadi, ini Bluebird langsung beli mobilnya. Memang harus mendalam pembahasannya, jadi butuh waktu,” kata Jonan disela peluncuran taksi bertenaga listrik di kantor pusat Bluebird, Jakarta, Senin (22/4).
Pemerintah sebelumnya menjanjikan segera menerbitkan regulasi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Draft final Perpres ditargetkan selesai pada awal Maret 2019.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, menyatakan draf Perpres sudah selesai dan hanya tinggal menunggu tanda tangan dari presiden. “Kami sudah bereskan Perpresnya. Insya Allah akan selesai Pak Jonan (Menteri ESDM). Insentif kami berikan guna mendorong mobil listrik, ini dampaknya besar sekali,” tukasnya.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan beleid yang bertujuan untuk mendukung percepatan penyediaan tenaga listrik itu ditargetkan sudah ditandatangani presiden paling tidak pada awal bulan depan. “Sudah tinggal tanda tangan Presiden, sudah selesai semuanya. Paling antara akhir bulan ini atau awal Mei nanti,” kata Rida.
Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan menyebutkan percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi diselenggarakan melalui pengembangan industri kendaraan bermotor listrik dalam negeri dan pemberian intensif.
Salah satu insentif yang bisa diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) serta pembebasan bea masuk.
Untuk pemberian fasilitas pajak penjualan atas barang mewah melalui penetapan dasar pengenaan pajak sebesar 0% yang berlaku untuk semua kendaraan listrik, kecuali kendaraan khusus untuk golf, diantaranya untuk kendaraan listrik bermerk nasional, kendaraan listrik bermerk non nasional dengan daya motor listrik diatas 15 kW kendaraan motor listrik roda dua. Kemudian untuk daya motor listrik diatas 60 kW untuk kendaraan roda empat.
Draft tersebut juga mengatur tentang penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan pengaturan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada infrastruktur SPLU. Serta pemenuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan listrik dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pada tahap awal, ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik ditugaskan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara bidang energi lainnya.
Infrastruktur SPLU harus disediakan di SPBU, SPBG, kantor pemerintahan pusat dan daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum pinggir jalan raya.(RI)
Komentar Terbaru