JAKARTA – Perlindungan hukum yang lemah terhadap sektor energi menyebabkan pelaku usaha termasuk karyawan di sektor ini rawan terhadap tindakan kriminalisasi. Aparat penegak hukum diminta bersikap objektif dan menerapkan prosedur hukum dengan baik.
Fenomena tersebut terlihat dalam kasus tuduhan korupsi dalam proyek PLN Belawan yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Medan. Kejaksaan Agung meyakini adanya tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara, yang dimenangkan perusahaan asal Iran, Mapna Co. Kejaksaan menyatakan Mapna, yang bukan produsen suku cadang original equipment manufacture (OEM), seharusnya tak lolos tender.
Kejaksaan memperkirakan negara dirugikan Rp 25 miliar dalam pengadaan ini. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek itu. Kontrak yang diubah menjadi Rp 554 miliar melampaui harga perkiraan sendiri Rp 527 miliar.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka, yaitu pejabat dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara: eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto dan Direktur Operasional PT Mapna Mohammad Bahalwan.Dirut PLN Nur Pamuji meyakini anak buahnya bekerja dengan hati dan sudah sesuai dengan prosedur,
Sebelumnya, terjadi pula kasus tuduhan korupsi dalam proyek pemulihan tanah dengan teknik bioremediasi yang menimpa beberapa karyawan dan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kedua kasus ini kebetulan sama-sama ditangani Kejaksaan.
Dalam kesempatan bertemu dengan Wakil Presiden Boediono dalam perhelatan IPA Convention and Exhibition Rabu minggu lalu (21/5/2014), Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Charles A Taylor menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib yang menimpa karyawan Chevron yang dijadikan tersangka bahkan sudah divonis bersalah dalam kasus pemulihan tanah yang dikenal dengan teknik bioremediasi.
Chuck Taylor, begitu dia akrab dipanggil menyampaikan bahwa para karyawannya telah menjalankan pekerjaan mereka dengan baik dalam proyek yang sukses yang telah disetujui dan diawasi oleh pemerintah. Chuck meminta dukungan agar proeses hukum berjalan adil dan obyektif.
Manager Corporate Communication Chevron Indonesia, Dony Indrawan menjelaskan bahwa para karyawan Chevron, yaitu Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Bachtiar Abdul Fatah saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami berharap Mahkamah Agung menjadi contoh obyektifitas dan dapat memberikan keadilan bagi karyawan kami. Jika memang ada isu dalam proyek ini, mekanisme hukum perdata sesuai dengan kontrak PSC dan UU Migas yang harus dijalankan terlebih dahulu. Alasan kami jelas yaitu dalam kasus ini nyata tidak ada tindakan kriminal apapun yang terbukti di persidangan,” ujar Dony, akhir pakan.
Menurut Dony. Chevron terus mendukung sepenuhnya upaya hukum karyawan kami untuk proses kasasi di Mahkamah Agung demi membuktikan bahwa mereka tidak bersalah atas semua tuduhan yang ditujukan kepada mereka. “Meski Pengadilan Tinggi Jakarta mendukung vonis pengadilan tipikor sebelumnya, kami tetap yakin karyawan kami tidak bersalah,” tegasnya.
Dony menegaskan bahwa dalam persidangan yang lalu tidak ada satu bukti pun yang menerangkan adanya kerugian negara, tindakan kriminal yang dilakukan karyawan Chevron maupun penyalahgunaan wewenang yang dijadikan dasar vonis bersalah oleh hakim. “Justru ada dua hakim dari lima hakim mengajukan dissenting opinion dan menyatakan bahwa karyawan kami seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan.
“Anehnya, meskipun satu dari tiga hakim lainnya tidak sama pendapatnya, hakim ketua yang hanya didukung satu hakim anggota tetap memutus bersalah. Jelas pendapat dua dari lima hakim bukanlah suara terbanyak dan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku,” jelas Dony.
Lanjut Dony, alat bukti atau pembuktian yang dilakukan selama persidangan lebih ditekankan kepada asumsi dan spekulasi bukan pada fakta-fakta yang obyektif dan akurat. Misalnya sampel tanah yang dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek bioremediasi Chevron tidak perlu dilakukan, bukti sampel tersebut tidak pernah hadir di persidangan dan tidak ada dalam berita acara penyitaan.
“Sampel itu pun menurut keterangan di persidangan diuji oleh Edison Effendi di laboratorium dadakan di kantor kejagung, padahal aturan pemerintah telah jelas bahwa sampel harus diuji di lab terakreditasi. Sampel ini tentu tidak valid apalagi untuk dijadikan alat bukti sebuah kasus hukum,” imbuh Dony.
Seperti yang terungkap di pengadilan, Edison Effendi ini pernah terlibat sebagai wakil dari perusahaan kontraktor dalam tender proyek bioremediasi di CPI namun kalah dan ditengarai sebagai pelapor dalam kasus ini.
Menurut Dony, tuduhan korupsi dan kasus ini telah menghancurkan kehidupan dan masa depan Kukuh, Endah, Bachtiar, Widodo dan keluarga mereka sementara mereka adalah orang-orang yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan. “Menghadiri rapat, membuat rekomendasi, membaca dan meneliti laporan serta menandatangani kontrak adalah aktifitas kerja yang akan selalu ada di industri dan organisasi manapun danhal itu bukanlah sebuah kejahatan,” terang Dony.
Asumsi penuntut umum yang diaminkan pengadilan sebelumnya bahwa karyawan Chevron bersalah dalam melakukan aktifitas pekerjaan tadi, lanjut Dony, hanya didasarkan kepada hasil kesimpulan Edison Effendi bahwa proyek bioremediasi Chevron tidak perlu dilakukan. Padahal SKK Migas dan Kementrerian Lingkungan Hidup sebagai institusi yang berwenang telah menyetujui dan mengawasi proyek ini serta lembaga lainnya seperti lemigas dan universitas-universitas mengetahui keberadaan dan keberhasilan proyek ini dalam mendukung operasi migas Chevron yang ramah lingkungan.
“Kami meminta Mahkamah Agung meneliti semua fakta-fakta yang ada dan keterangan-keterangan ahli dan lembaga pemerintah secara obyektif sehingga keadilan bisa ditegakkan dan kekeliruan dari pengadilan di bawahnya dapat segera dikoreksi,” pungkasnya.
(HT@dunia-energi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru