JAKARTA – Penyisiran terhadap berbagai regulasi di sektor energi, termasuk subsektor minyak dan gas terus dilakukan. Hasilnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 11 regulasi dan akan disusul menerbitkan enam peraturan baru sebagai pengganti atau penyederhanaan terhadap beberapa peraturan lain.
Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan tujuh permen disederhanakan dengan cara digabung dan dicabut, sehingga menjadi enam peraturan menteri.
Peraturan yang dicabut atau disederhanakan adalah kegiatan pasca operasi usaha hulu migas, penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG, dan impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas.
“Lalu ada penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi, pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas serta kegiatan usaha penunjang migas,” kata Ego saat konferensi pers di Gedung Migas Jakarta, Kamis (1/3).
Saat ini sudah ada tiga permen yang terealisasi dan diterbitkan, yaitu Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas. Lalu Permen ESSM Nomor 14 Tahun 2018 tentang kegiatan usaha penunjang gas bumi dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang kegiatan pasca operasi pada kegiatan usaha hulu migas.
Kementerian ESDM menyebutkan tiga regulasi lainnya masih dibahas dan masuk tahap finalisasi.
Menurut Ego, penyederhanaan izin membuat investor antusias dan tidak lagi menganggap sektor migas menakutkan untuk berinvestasi.
“Mereka berikan apresiasi, sektor ini terus berevolusi. Langkah kami melalui empat tahapan (penyederhanaan) supaya ke depannya migas tidak menakutkan,” ungkap dia.(RI)
Sebelas regulasi yang dicabut Kementerian ESDM:
1. Permen 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal
2. Permen 44/2005 tentang Penyedian & Pendistribusian BBM (JBT)
3. Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran
4. Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO
5. Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat di-Cost Recovery
6. Permen 0612010 Pedoman Peningkatan Produksi Migas
7. Permen 22/2016 tentang Kilang Mini
8. Permen 51/2017 tentang BMN Migas
9. Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur
10. KepMen 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas
11. Permen 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia
Komentar Terbaru