JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengusulkan 325 perusahaan baru untuk mendapatkan insentif harga gas maksimal US$6 per MMTBU. Kemenperin sebelumnya telah menyerahkan 430 perusahaan, sehingga jika usulan baru disetujui maka total ada 755 perusahaan yang mendapatkan insentif harga gas.
Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, mengatakan pada awal diberlakukan Perpres 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri ada 88 perusahaan yang diusulkan mendapatkan insentif harga, tapi baru direalisasikan untuk delapan perusahaan. Dalam perkembangannya, Kementerian Perindustrian kembali mengusulkan tambahan 430 perusahaan. Kemudian untuk usulan revisi terbaru Perpres nanti ada penambahan perusahaan yang mendapatkan insentif.
“Di luar itu kami mengusulkan tambahan sebanyak 325 perusahaan yang sektor-sektornya belum masuk Perpres 40. Misalnya, sektor kertas gempal, ban, dan sebagainya. Pada prinsipnya masukan usulan,” kata Agus di Jakarta, Rabu (18/3).
Agus mengatakan penambahan perusahaan itu tentu memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan gas. Berdasarkan laporan yang ada kebutuhan gas untuk industri pada 2020 mencapai 2.800 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Jumlah tersebut akan terus meningkat terus hingga lima tahun mendantang. “Pada 2024, 3.600 MMSCFD. Kami dapat informasi bahwa produksi dalam negeri 7.000 MMSCFD. Kalau kami lihat 2020 hanya sepertiga dari produksi gas nasional,” ujar Agus.
Menurut Agus, meskipun kebutuhan industri masih jauh dibawah kapasitas produksi, industri masih mengeluhkan ketersediaan pasokan. Artinya kehandalan pasokan gas masih dipertanyakan. Untuk itu, Kementerian Perindustrian siap untuk mengkaji pasokan gas dari luar negeri atau melalui impor. Selain untuk kehandalan pasokan impor juga diharapkan bisa menimbulkan daya saing dari sisi harga gas.
“Ada yang harus kami perhatikan yaitu keteresediaan pasokan. Seperti di sampaikan Menteri ESDM bahwa presiden mengarahkan untuk explore lebih dalam opsi ketiga yaitu importasi gas. Ini semua diarahkan presiden agar competitiveness. Ini akan kami pelajari,” katanya.
Agus juga siap melakukan arahan presiden agar insentif yang diberikan nantinya bisa memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Proses pengawasan terhadap industri yang mendapatkan insentif juga akan diperketat.
Kementerian Perindustrian akan lakukan evaluasi dan monitoring. Hal ini sebagai upaya dari pemerintah agar kebijakan gas tepat sasaran dan harga gas bisa membuat performa dari industri lebih baik dan bisa berikan nilai tambah dan investasi baru serta penyerapan tenaga kerja.
“Kami akan lakukan regulasi dan monitoring dan tentu juga harapan kami dengan kebijakan ini, Insya Allah 1 April akan membawa industri semakin tinggi performancenya,” kata Agus.
Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengungkapkan meskipun pemerintah rela menurunkan penerimaannya di sisi hulu agar harga gas bisa turun, tapi atas arahan Presiden juga masih dibuka opsi impor gas. Namun jika harus impor maka infrastruktur pendukungnya harus disiapkan.
“Paling penting adalah bagaimana kami optimalkan infrastruktur untuk bisa mengalirkan gas, Karena tadi dibuka opsi untuk importasi LNG, tentu ini membutuhkan infrastruktur yang mendukung,” kata Arifin.(RI)
Komentar Terbaru