JAKARTA – Pemerintah optimistis tidak butuh waktu lama lagi keberadaan BBM RON 88 atau premium ada di pasaran, pasalnya hingga kini dari data yang ada penggunaan premium terus menurun.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan masyarakat sekarang sudah makin banyak yang menggunakan BBM RON 90 atau pertalite. Dia meyakini keberadaan premium nantinya akan hilang seiring dengan peningkatan permintaan pertalite ketimbang premium.
“Sudah habis premium (tidak digunakan), masyarakat lebih senang pertalite,” kata Arifin ditemui Dunia Energi di Kementerian ESDM, Jumat (21/1).
Pertalite sudah disiapkan oleh pemerintah untuk menjadi BBM yang dijual dengan ke pasaran dengan RON paling rendah menggantikan premium. Menurut Arifin nantinya harga pertalite tidak akan dinaikan harganya.
Pertalite sendiri merupakan produk BBM keluaran Pertamina di luar BBM penugasan maupun BBM tertentu seperti premium dan biosolar yang penetapan harganya perlu persetujuan pemerintah.
Namun apabila nanti jadi pengganti premium sebagai BBM dengan RON terendah maka Pertalite kata Arifin juga akan diperlakukan sama seperti premium. Artinya Pertamina tidak serta merta bisa melakukan penyesuaian harga meskipun terjadi fluktuasi harga minyak dunia yang jadi komponen utama penetapan harga BBM. Dalam waktu dekat misalnya apabila premium benar-benar hilang dari pasaran maka pemerintah kata Arifin menjamin tidak ada kenaikan harga pertalite meskipun harga minyak merangkak naik.
“Pertalite ngga akan dinaikin harganya. Iya (perlakuan sama kaya premium), karena masyarakat sudah lebih senang ke sana (pertalite),” ungkap Arifin.
Menurut Arifin, jika memang pertalite jadi BBM utama di masyarakat pemerintah tidak perlu mengeluarkan aturan khusus yang menyebutkan penghapusan BBM premium, karena kondisi di pasar juga premium tidak akan lagi beredar.
Untuk memastikan keekonomian dalam pendistribusian pertalite maka pemerintah juga telah menerbitkan aturan yang memungkinkan adanya kompensasi kepada Pertamina saat berjualan pertalite.
“Begitu demand pindah otomatis, ngga ada demand (premium), nggak usah pakai aturan sudah ilang sendiri (premium). Ini (aturan) untuk menjamin bahwa pertalite itu dijaga keekonomiannya bagi badan usaha,” kata Arifin.
Pemberian kompensasi terhadap premium yang ada di dalam campuran pertalite diatur dalam Peraturan presiden No 117 tahun 2021. Sesuai dengan aturan Pepres tersebut premium yang terkandung dalam Pertalite akan mulai mendapatkan kompensasi pada 1 Juni 2021. Itu artinya penjualan pertalite (yang didalamnya terkandung premium BBM penugasan) akan mulai mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Ini tentu positif bagi Pertamina karena hingga kini kompensasi diberikan dari pendistribusian premium saja. Sementara pertalite merupakan produk Pertamina yang tidak mendapatkan jatah kompensasi maupun subsidi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pemerintah bisa merubah jenis BBM khusus penugasan yang selama ini adalah BBM jenis premium. Hal itu tercantum dalam ayat 3 dan ayat 4 pada pasal 3 sehingga bunyinya menjadi ayat 3 ) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 4 menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kemudian untuk urusan kompensasi diatur pasal 21B ayat 1 yang bunyinya dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (RI)
Komentar Terbaru