Persidangan kasus bioremediasi.

JAKARTA – Keterangan saksi ahli bioremediasi, Edison Effendi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diduga palsu.

Edison dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Endah Rumbiyanti, Rabu, 15 Mei 2013, mengaku dalam BAP mendapatkan pendidikan formal sarjana (S1), pascasarjana (S2), dan doktoral (S3) dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Namun, ketika penasihat hukum terdakwa Endah, Maqdir Ismail, mengkonfrontasikan kebenaran keterangan yang tercantum dalam BAP tersebut, Edison tidak mau memberikan klarifikasi. “Karena tidak ada hubungan dengan bioremediasi, saya tidak mau jawab,” kilahnya.

Maqdir menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan ITB terkait pendidikan saksi ahli.  “Pihak ITB mengatakan bahwa Edison tidak pernah mendapatkan S1 dari ITB. Fakta tersebut sangat penting  karena dalam proses memilih saksi atau ahli, harus terlebih dahulu mempertimbangkan cara hidup yang layak untuk persidangan,” tegas pengacara senior itu.

Keterangan palsu lain dari saksi ahli  yang terkuak dalam persidangan kemarin terkait dengan pengakuan Edison, yang mengatakan belum pernah bertemu dengan terdakwa Endah. Namun, ketika majelis hakim memberikan kesempatan pada Endah untuk bertanya kepada Edison, ternyata saksi ahli tersebut pernah bertemu dengan terdakwa.

Bahkan, Edison pernah memberikan penjelasan tentang micromorph kepada terdakwa dan rekannya di kantor PT CPI di Minas, Riau. Edison berkelit. “Mungkin, pernah. Tapi penampilan waktu itu lebih cantik,” elaknya.

Edison dinilai tidak layak menjadi saksi ahli bioremediasi karena tidak independen. Ia sempat mengikuti proses tender bioremediasi dengan PT CPI mewakili dua perusahaan berbeda, namun perusahaan tersebut tidak pernah memenangi tender tersebut.

Edison juga diduga memiliki kedekatan khusus dengan jaksa penuntut umum. Indikasinya, saat dipanggil sebagai saksi di persidangan, Edison menunggu di ruang tunggu jaksa penuntut umum, bukan di ruang saksi yang tersedia.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)