JAKARTA – Pemerintah akhirnya secara resmi mematok harga batu bara untuk dua industri yakni industri semen dan industri pupuk. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Dalam beleid baru tersebut ditetapkan bahwa harga batu bara untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per ton Free On Board (FOB) Vessel. Hal itu tertuang dalam diktum kesatu yakni Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.

Kementerian ESDM juga menetapkan harga khusus ini berlaku hingga selama lima bulan atau berakhir pada 31 Maret 2022.

Industri pupuk mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pemenuhan pasokan pupuk yang optimal. Wijaya Laksana, Corporate Secretary Holding Pupuk Indonesia, menyatakan dengan adanya aturan ini maka diharapkan daya saing industri pupuk bisa meningkat yang ujungnya nanti bisa dinikmati para petani dengan ketersediaan pupuk.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah, dalam hal ini khususnya Kementerian ESDM atas dukungannya terhadap industri pupuk selama ini,” kata Wijaya, Kamis (4/11).

Dia berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan. “Sehingga industri pupuk di tanah air bisa menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam hal mengamankan pasokan pupuk di tanah air,” kata Wijaya..(RI)