JAKARTA – Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dianggap lebih buruk dari UU Minerba karena pengaturan yang tidak pro kepentingan nasional sebagaimana UU Minerba mengaturnya sangat baik.
“RUU ini sangat pro kepentingan asing dan melanggengkan eksploitasi besar-besaran minerba yang tidak memberikan nilai tambah bagi bangsa Indonesia,” kata Ahmad Redi, Ahli Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara di Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Redi, materi muatan yang memiliki potensi cacat konstitusional itu antara lain perubahan KK/PKP2B langsung menjadi IUPK tanpa proses penawaran wilayah terlebih dahulu ke BUMN, dan pemberian waktu kembali melakukan pemurnian mineral di dalam negeri.
Iwan Munajad, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), mengatakan bekas KK atau IUPK yang secara langsung dapat diteruskan hanya dengan membangun pengolahan dan pemurnian atau hilirisasi itu menyalahi keadilan dan menyia-nyiakan upaya pemerintah dalam angka negosiasi KK dan PKP2B.
Tino Ardyanto, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), menekankan bahwa pengusahaan pertambangan seharusnya didasarkan kepada penyebaran subsurface daripada kondisi permukaan tanah yang dibatasi oleh batas pemerintahan seperti perkebunan atau kehutanan. Rencana penambangan menjadi kurang efektif apabila tidak diketahui kondisi keberadaan atau dimensi didalam tanah.
Penentuan luas lahan dan lamanya perijinan seharusnya tidak dikaitkan dengan jenis mineralnya tetapi sumberdaya dan pemanfaatnya.
Sementara itu, Juangga Mangasi, Indonesian Mining Institut (IMI), menekankan bahwa mineral dan batu bara harus ditetapkan kembali klasifikasi vital dan strategis sehingga dapat ditentukan pengeloaannya secara khusus (izinnya melalui pemerintah pusat).
“Mempertimbangkan masih banyaknya pasal-pasal yang perlu mendapat masukan, maka perlu melibatkan stakeholder (assosiasi pengusaha dan assosiasi profesional) sehingga akan didapatkan perpektif yang kompreshensif dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” kata Juangga.(RA)
Komentar Terbaru