DENPASAR – Mekanisme pemberian Participating Interest (PI) blok migas yang menjadi jatah daerah penghasil migas rencananya akan diubah. Perubahan itu bahkan akan langsung diatur dalam Revisi Undang – Undang Migas.
Maman Abdurrahman, Anggota Komisi VII DPR RI, menjelaskan pada dasarnya konsep pemberian PI kepada daerah memang sangat baik dan menjadi kewajiban yang tidak terpisahkan dari pengelolaan migas oleh sebuah kontraktor migas yang beroperasi di tanah air. Hanya saja menurut dia Komisi VII melihat mekanisme penyerahan PI ke daerah seperti sekarang tidak maksimal, sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Menurut Maman salah satu penyebab pengelolaan PI tidak optimal adalah tidak ada Corporate Cultuter yang sehat lantaran mekanisme sekarang para Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digendong oleh kontraktor alias tidak harus menyiapkan modal terlebih dulu.
“Permasalahannya, tidak terbentuk Corporate Culture yang sehat. Kalau dimulai dari awal ada fighting spirit dari BUMD. Kebanyakan sistem hari ini digendong, ditepuk-tepuk, akhirnya mereka kenyamanan kegendong. Mereka tidur, jadinya terima beres,” kata Maman disela The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 di Bali, Selasa (30/11).
Hal itu kata Maman yang akan diubah dalam RUU Migas. Nantinya BUMD yang ingin mengelola atau mendapatkan jatah 10% PI sebuah blok migas harus memiliki modal sendiri jadi tidak lagi ditalangi PI 10% oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Kita mau sedikit modifikasi, seperti apa redaksionalnya kita akan modified. Terpenting, mereka tidak boleh lagi digendong, harus bisa berjalan sendiri. Itu semangatnya,” ujar dia.
Maman mencontohkan PI 10% di pengelolaan blok Rokan yang saat ini dioperatori oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). BUMD yang mendapatkan PI 10% nanti harus menyiapkan dana untuk akuisisi PI 10% tersebut.
“Rokan di take over oleh Pertamina. Kalau yang terjadi sekarang ini digendong Pertamina. Pertamina masuk nanti digendong dulu. Praktis BUMD tidak bawa apa-apa. Ke depan tidak mau lagi. Kita mau BUMD cari partnernya juga, cari permodalan sendiri,” tegas Maman.
Dia memastikan rencana itu bukan berarti parlemen mau memangkas hak dari daerah penghasil migas. Tapi dia menyatakan setelah dilihat dalam 10 tahun terakhir, mekanisme saat ini tidak mampu meningkatkan derajat perusahaan migas daerah ke level yag lebih baik dalam pengelolaan migas.
“Dari berapa banyak PI yang hadir apakah ada BUMD yang muncul, growth. Jadi salah satu oil company nasional. Kita ingin bawa semangat BUMD yang jadi jagoan di daerah sendiri, kita mau bawa ke nasional,” kata Maman.
Menurut Maman, Komisi VII telah menargetkan RUU Migas bisa rampung paling lambat pada akhir tahun 2022. “Insy Allah kami berdiri tegak dorong percepatan. Bagaimanapun caranya akhir 2022 harus selesai. Kenapa 2022 karena setelah 2022 di 2023 kita sibuk di dapil kita nggak bisa fokus masih ada jeda satu tahun ini. Akhir 2022 tok dan RUU Migas akan jadi UU Migas,” jelas Maman. (RI)
[…] Source : https://www.dunia-energi.com/ruu-migas-ditargetkan-rampung-2022-bumd-harus-siapkan-modal-untuk-dapat… […]