JAKARTA – Pemerintah akhirnya mempunyai road map pengelolaan energi nasional yang seiring penetapan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017. Peraturan Presiden (Perpres) berisi enam pasal.
Syamsir Abduh, Anggota DEN, mengatakan salah satu poin utama dari RUEN adalah implementasi dari koordinasi yang wajib dilakukan dalam menyusun rencana strategis energi lintas sektor. “Kementerian anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mensupport sepenuhnya RUEN serta berkomitmen menjalankan yang dijabarkan di RUEN serta perlu adanya sinkronisasi lintas sektoral,” kata Syamsir kepada Dunia Energi, Senin (3/4).
Pasal 1 menyatakan RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang bersifat lintas sektor.
Pasal 2 berisi RUEN disusun pemerintah pusat dan ditetapkan Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu hingga 2050 yang memuat tentang, kondisi energi nasional saat ini dan ekspektasi masa mendatang. Visi, misi, tujuan dan sasaran energi nasional. Serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional.
RUEN nantinya akan berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Serta penyusunan APBN/APBD oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian dan pemda serta pelaksanaannya.
Selain itu, RUEN berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis seperti dalam penyusunan RUED-P oleh pemerintah daerah. Kementerian dan pemda untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor. Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi.
Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi RUEN kepada instansi terkait baik pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dan pembinaan penyusunan rancangan RUED-P. Selanjutnya, DEN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUEN dan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Perpres juga menyatakan RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala selama 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu dalam apabila terjadi kondisi dimana KEN mengalami perubahan mendasar, dan/atau terjadi perubahan lingkungan strategis antara lain di tingkat nasional, regional maupun internasional. Rencana perubahan RUEN diputuskan dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional.(RI)
Komentar Terbaru