JAKARTA – Ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah karena keterbatasan akses pembangunan, titik‐titik pertumbuhan, pengembangan masyarakat dapat dikurangi dengan adanya sumber daya alam dalam bentuk mineral dan batu bara (minerba). Oleh sebab itu, sumberdaya mineral dan batu bara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana pemerataan pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan sumberdaya mineral sebagai modal pertumbuhan dan pembangunan wilayah dan tidak hanya sekedar pendapatan pemerintah.
“Revisi UU Minerba saat ini, masih belum berjiwakan Pancasila dan konstitusi karena mendegradasi penguasaan negara dan mendegradasi tujuan bernegara untuk mewujudkan sebesar‐besar kemakmuran rakyat. Bila revisi UU Minerba menyimpang dari Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK, maka pembentuk UU itu perlu dipertanyakan komitmen bernegaranya,” kata Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (11/12).
Banyak hal‐hal pokok yang perlu menjadi perhatian, terutama kondisi‐kondisi terakhir dimana pengusahaan minerba yang menurun karena kegiatan eksplorasi yang tidak berkembang, neraca perdagangan migas yang defisit dan menghadapi beberapa KK dan PKP2B yang mulai habis masa kontraknya tidak ada kebijakan yang nyata untuk memenuhi tujuan nasional.
Redi menjelaskan, pasal 33 UUD 1945 dan berbagai putusan MK terkait pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas mengarahkan bagaimana seharusnya kebijakan hukum minerba diselenggarakan. Minerba harus dikuasai negara untuk sebesar‐besar kemakmuran rakyat.
Sony Keraf, mantan Anggota DPR Komisi VII dan Panja Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mengatakan pengaturan pertambangan minerba demikian pula revisinya harus dilandasi dan menjadi penjabaran amanat UUD 45 pasal 33.
“Ada baiknya momen revisi UU Minerba dijadikan kesempatan untuk memisahkan UU Minerba menjadi UU Pertambangan Mineral dan UU Pertambangan Batu bara. Hal ini untuk mengatur secara lebih rinci kedua bahan tambang ini,” ungkap Sony.
Dengan demikian, kata Sony, konsentrasi menjadikan batu bara sebagai sumber energi sekaligus sebagai bahan baku berbagai industri strategis nasional dengan melakulan berbagai pengolahannya untuk peningkatan nilai tambah batu bara.
Sebagai penjabaran pasal 33 UUD 45 maka semangat dasar dari UU Minerba maupun revisinya haruslah tetap mencegah penguasaan SDA pada dan oleh segelintir pelaku usaha yang akan semakin menyuburkan oligopoli ekonomi.
“Oleh karena itu, pembatasan wilayah IUP dan IUPK serta masa konsesi menjadi sebuah keharusan mutlak sekaligus dibuka peluang untuk lebih besar bagi BUMN, BUMD dan koperasi,” tandas Sony.(RA)
Komentar Terbaru