JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 dan revisi Peraturan Menteri (Permen) Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) masih memerlukan proses pembahasan. Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan RPP 70/2009 tentang Konservasi Energi dapat dirampungkan akhir tahun ini.
Salah satu poin yang akan direvisi dalam PP 70/2009 adalah batasan wajib manajemen energi. Sementara, Permen yang mengatur mengenai SKEM, tertuang dalam Permen ESDM Nomor 57 Tahun 2017.
“Sepertinya harus melalui proses lagi, kemarin Hasil pembicaraan dengan BPHN. Sedang diupayakan,” kata Hariyanto, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, kepada Dunia Energi, Rabu (18/12).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terua merealisasikan program konservasi energi yang diyakini dapat mendukung pencapaian target efisiensi energi sebesar 17% dari Bussiness as Usual (BAU) energi final pada tahun 2025, melalui penyelarasan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi seperti tertuang dalam dokumen NDC sebagai tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 dan menyampaikan First Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi sebesar 29% dari BAU 2030 dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional. NDC Indonesia menggambarkan transisi dan komitmen peningkatan aksi menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim periode 2015-2019.
SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan.
Dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien, Kementerian ESDM menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pencantuman label tanda hemat energi untuk peranti pengkondisi udara, yang lebih dikenal dengan istilah AC (air conditioner).
Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara diatur dalam Permen ESDM 57/2017. Penetapan peraturan ini sebagai upaya pemerintah dalam penyederhanaan perijinan pencantuman label tanda hemat energi. Label Tanda Hemat Energi menunjukkan tingkat hemat energi pada Peranti Pengkondisi Udara yang digambarkan dalam jumlah bintang, semakin banyak bintang nya, maka semakin hemat peralatan tersebut.
Dalam Permen ESDM 57/2017 mewajibkan produsen dalam negeri dan importir untuk menerapkan SKEM dan mencantumkan Label Tanda Hemat Energi pada peranti pengkondisi udara yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia, yang harus memenuhi batas eflsiensi SKEM yang setara dengan nilai Energy Efficiency Ratio (EER) terendah pada Label Tanda Hemat Energi. Produsen Dalam Negeri dan Importir wajib mendapat izin pencantuman Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal EBTKE sebelum mencantumkan Label Tanda Hemat Energi.(RA)
Komentar Terbaru