JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi membentuk tim pengawas yang bertugas khusus untuk memastikan implementasi aturan harga patokan mineral nikel berjalan. Selama ini harga nikel dinilai mengikuti kemauan industri smelter raksasa sehingga harganya dianggap terlalu murah dan merugikan para produsen nikel.
Pembentukan tim ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 Tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan harga patokan mineral nikel.
Aturan itu menyebutkan ada dua tim dalam tim kerja yakni tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah adalah adalah tim arahan kepada pelaksana untuk
pengawasan, baik administrasi maupun lapangan kepada para pelaku usaha penambang dan smelter nikel dalam melakukan jual beli bijih nikel harus
sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM).
Sementara tim pelaksana bertugas melakukan tugas teknis pengawasan terhadap transaksi jual beli bijih nikel antara pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian.
Adapun beberapa tugas yang akan dilakukan tim pelaksana di antaranya memastikan harga yang digunakan dalam
transaksi jual/beli bijih sesuai dengan HPM.
Memastikan bijih yang diperjualbelikan
merupakan bijih yang ditambang dari wilayah IUP yang telah berstatus Clean and Clear serta sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Kemudian memberantas aktivitas traders yang merugikan bagi pelaku usaha pertambangan dan pengguna
akhir bijih nikel.
Memastikan perusahaan surveyor yang
digunakan oleh pihak penjual dan pembeli bijih telah terdaftar di Kementerian/Lembaga, serta telah melaksanakan kegiatan usahanya sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Memastikan perusahaan pertambangan
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan
tambang yang baik dalam wilayah IUP-nya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan perusahaan pengolahan dan pemurnian melaksanakan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta perdagangan yang baik.
Memantau laporan kepatuhan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 yang disampaikan secara triwulanan oleh pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha pengolahan dan pemurnian.
Lalu tim pelaksana juga bertugas memberikan rekomendasi kepada Kementerian dan Lembaga berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang melanggar.
TIM KERJA PENGAWASAN PELAKSANAAN HARGA PATOKAN MINERAL NIKEL
I. PENGARAH : 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Menteri Perindustrian
4. Menteri Perdagangan
5. Menteri Keuangan
6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
II. PELAKSANA
a) Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
b) Wakil Ketua : 1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian
3. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri Internasional, Kementerian Perindustrian
4. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga, Kementerian Perdagangan
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
6. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal
c) Sekretaris : Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
d) Wakil Sekretaris : Asisten Deputi Pertambangan, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
e) Anggota :
1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
1. Lambock V. Nahattands,
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Perundang – Undangan
2. Kepala Biro Hukum
3. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
4. Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa
5. Kepala Bidang Promosi Investasi dan Pengembangan Pelaku Usaha Jasa
6. Mayor Boyke Baja Imanuel Sirait – Tenaga Pendukung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
7. Kamelius Dopo, Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Pertambangan
8. Nataneil Adhynagara Horansil, Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Pertambangan
9. Van Basten Pandjaitan, Staf Pendukung Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
10.Niki Ekos Kosasih, Staf Pendukung Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan
2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Prof. Dr. Irwandy Arif, M.Sc., Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara
2. Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.M., Tenaga Ahli Menteri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Mineral dan Batubara
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
4. Kepala Subdirektorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
5. Kepala Seksi Pengawasan Usaha Operasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
6. Kepala Seksi Pengawasan Pemasaran Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
7. Aji Nugraha, Analis Operasi Produksi dan Pemasaran
8. Hadi Sahal Fadli Daulay, Analis Operasi Produksi dan Pemasaran
9. Eko Mahar Diputra, Analis Operasi Produksi dan Pemasaran
10.Tri Hartanto, Analis Operasi Produksi dan Pemasaran
3) Kementerian Perindustrian
1. Kepala Biro Hukum
2. Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
3. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil
4. Direktur Ketahanan Iklim Usaha Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
5. Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional, Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
6. Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
4) Kementerian Perdagangan
1. Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
2. Kepala Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN dan PPNS-Dag, Direktorat Tertib Niaga
3. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri dan Perdagangan Lainnya, Direktorat Tertib Niaga
5) Kementerian Keuangan
1. Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Kepala Subdirektorat Ekspor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Kepala Seksi Ekspor III, Direktorat Teknis
Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4. Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal
1. Eka Sastra, Staf Khusus Kepala BKPM Bidang Ekonomi
2. La Ode Muhammad Saiful Akbar, Ketua Komite Penanaman Modal BKPM
3. Direktur Promosi Sektoral, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
4. Direktur Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
5. Direktur Wilayah IV, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
6. Kepala Seksi Energi Terbarukan, Direktorat Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.(RI)
Komentar Terbaru