JAKARTA – Salah satu faktor yang membuat PT PLN (Persero) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2021 ternyata adalah renegosiasi kontrak antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP).
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, menegaskan renegosiasi kontrak mampu menghasilkan efisiensi sebesar Rp37 triliun. Adapun renegosiasi kontrak yang dimaksud adalah ditundanya pembayaran pinalti (take or pay) meskipun PLN tidak menyerap listrik dari pembangkit IPP yang sudah rampung.
“Kami sudah melakukan renegosiasi kontrak yang tadi kami sudah hadapi over supply yang masuk di tahun 2021 kami mampu kapitalisasi sekitar Rp 37 triliun pengurangan beban take or pay kami,” kata Darmawan di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6).
PLN mampu mencatatkan laba bersih sebesar Rp 13,1 triliun di tahun 2021. Darmawan mengklaim laba tersebut merupakan laba terbesar sepanjang sejarah yang dicatatkan PLN.
Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan tariff adjusment membuat sirkulasi keuangan PLN menjadi lebih baik karena nantinya otomatis PLN tidak perlu menunggu pembayaran kompenesasi yang selama ini dieksekusi oleh Kementerian Keuangan dan itu memang diakui membutuhkan waktu penyelesaiannya.
“Dari kinerja PLN tentu akan lebih baik dari sisi arus kas selama ini kan kompensasi ini kan disalurkan ke PLN melalui Kemenkeu sekarang itu langsung dari masyarakat ke PLN dengan sendirinya kinerja PLN-nya akan memberikan dampak meskipun hanya Rp3,1 triliun lumaya buat PLN,” ungkap Rida.
Pemerintah baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. (RI)
Komentar Terbaru