JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) yang terdiri dari 21 perusahaan smelter, baik tembaga, nikel, timah, besi, silica, zircon, mangan, menyatakan sikap menolak relaksasi ekspor bijih mineral. Relaksasi ekspor bijih mineral dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Ada upaya pihak-pihak lain untuk mendorong kembali relaksasi ekspor bijih mineral. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah untuk hilirisasi peningkatan nilai tambah,” kata Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso.
Dia mengatakan, momentum pembangunan industri smelter dalam negeri seharusnya didukung penuh dengan memberikan kemudahan usaha atau paket insentif, dan percepatan infrastruktur di tiap lokasi pengolahan dan pemurnian.
Menurut Pribadi, AP3I merekomendasikan percepatan harmonisasi dan menderegulasi beberapa peraturan pemerintah pusat, antar kementerian, dan pemerintah daerah yang menghambat iklim investasi industri smelter.
Hingga saat ini total investasi yang telah dikeluarkan anggota AP3I dalam pembangunan smelter mencapai US$12 miliar, dan telah menyerap tenaga kerja mencapai kurang lebih 15 ribu orang.
“Dalam kurun waktu empat tahun, 2012-2016, telah dibangun 27 smelter. Terdiri dari smelter anggota AP3I dan non anggota,” ungkap dia.
Prihadi mengatakan ada beberapa langkah alternatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah agar industri pertambangan tidak melakukan ekspor. Pertama, memenuhi demand keseluruhan industri smelter yang telah beroperasi selama ini, dengan harga ditetapkan pemerintah, dan mengacu pada harga komoditi internasional. Apabila ada tekanan kuat sehingga pemerintah memberikan relaksasi ekspor pada beberapa perusahaan mineral dengan alasan finansial, seyogyanya pemerintah selektif.
“Dengan syarat, perusahaan yang telah membangun smelter memberikan pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri, dan tambahan bea keluar. Pemberian izin ekspor ini juga dilihat dari jumlah kuota dan jangka waktu tertentu,” tandas Prihadi.(RA)
Komentar Terbaru