JAKARTA – Kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK), mengatakan seluruh kebijakan yang diterapkan pemerintah, khususnya melalui KLHK sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedapankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan.

“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” kata Siti dalam acara serial webinar tentang Rehabilitasi DAS, Senin (7/9).

Apalagi di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan yang akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

Dalam rangka berpartisipasi meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemic Covid-19, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) EMP Malacca Strait SA (MSSA) bekerja sama dengan KLHK melakukan kegiatan rehabillitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan melibatkan masyarakat di kawasan tersebut.

SKK Migas – EMP MSSA adalah pemegang IPPKH yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 538,04 dan mempunyai salah satu kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Lokasi rehabilitasi DAS SKK Migas – EMP MSSA adalah di Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dengan luas 592 hektar.

Sulistya Hastuti Wahyu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, menyampaikan bahwa terdapat 19 lokasi yang sedang dalam proses kegiatan rehabilitasi DAS dengan total luasan ± 6.034,18 Ha yang bekerjasama dengan 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

“Kami selalu melibatkan masyarakat sekitar lokasi Rehabilitasi DAS tidak hanya dalam rangka memperhatikan serta menjaga lingkungan hidup tetapi juga berharap dengan melibatkan masyarakat sekitar maka akan membantu mereka secara finansial dalam menghadapi kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh bencana Pandemi Covid-19 ini,” ujar Sulistya.

Garibaldi Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Indonesia, mengatakan Adaro telah melaksanakan kewajiban kegiatan Rehabilitasi DAS di Desa Kiram dan Desa Abirau Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar yang merupakan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam. Adaro Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan telah mendapatkan IPPKH. Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi DAS telah dimulai sejak Juni 2016 dan saat ini sedang proses penyelesaian penanaman.

“Dalam melakukan Rehabilitasi DAS, kami melibatkan lebih dari 400 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS HL Barito, TAHURA Sultan Adam dan peran aktif masyarakat setempat baik saat persiapan penanaman, pembuatan bibit tanaman, kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman serta Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) berupa kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA),” ungkap Garibaldi.

Hingga saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Ha, terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha. Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009 – Agustus 2020 sebesar Rp10,9 triliun.

Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 Ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 Ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 Ha.

Siti Nurbaya menekankan bahwa di tahun 2020 ini semua pemegang IPPKH agar melakukan percepatan penanaman, dengan memanfaatkan waktu sampai Desember 2020.

“Ke depan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan, namun dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” tandas Siti.(RA)