Regulasi Pengawasan Terbit, Kementerian ESDM Klaim Tidak Intervensi Perusahaan BUMN
JAKARTA – Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral dinilai merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hal itu dianggap sebagai perwujudan peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan secara substansi, materi muatan Permen 42/2017 bukan hal baru, melainkan merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM.
“Ini menegaskan kembali. Prakteknya sudah lama, bukan hal yang baru. Dari dulu memang perlu persetujuan menteri,” kata Sujatmiko kepada Dunia Energi, Selasa.
Dia melanjutkan implementasi dari regulasi tersebut sebenarnya sudah dilakukan saat PT Medco Energi Internasional Tbk mengambil alih PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Adaro Energi Tbk mengambil alih BHP.
“Jadi selama ini masing-masing direktur jenderal atau Kepala SKK Migas mengevaluasi berdasarkan standar pedoman kerja yang ada. Hasil evaluasinya diserahkan ke Menteri ESDM,” ungkap Sujatmiko.
Sujatmiko menegaskan persetujuan menteri atas perubahan direksi atau peralihan saham bukanlah bentuk intervensi pemerintah kepada perusahaan. Pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral diamanatkan kepada Menteri ESDM. Negara sebagai pemberi izin harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Izin diberikan, konsesi diberikan, tapi ingat, kepemilikan masih di negara. Negara direpresentasikan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu terwujud. Jadi Pemerintah tidak hanya sekadar menerima laporan. Itu konteksnya, jangan dimaknai sebagai intervensi,” tegas Sujatmiko.
Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan Permen 42 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor ESDM pada 14 Juli 2017. Permen mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan saham dan kepengurusan perusahaan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris.
Namun esensi dari beleid terbaru tersebut dipertanyakan karena dianggap berpotensi melanggar regulasi lainnya. Misalnya pada pasal 2 dan pasal 15 tertulis soal kewenangan pemilihan direksi dan komisaris perusahaan dibidang energi dan sumber daya alam harus melalui persetujuan Menteri ESDM. Jika hal ini dijalankan tentu akan bertentangan dengan UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan PP 14 Tahun 2003 yang perusahaan sektor energi dan sumber daya alam dibawah tanggung jawab dan kewenangan Kementarian BUMN.
“Jika berdasarkan pasal 6 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, presiden selaku kepala pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, karena aset atau kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan , maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan,” kata Yusri Usman Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2003 tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan menteri keuangan pada perusahaan perseroan (Persero), perusahaan umum (Perum) dan perusahaan jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, kewenangan menteri keuangan bidang pembinaan dan pengawasan BUMN sebagian dilimpahkan kepada Menteri BUMN.
Menurut Yusri kalau melihat ketiga regulasi tersebut maka jelas dapat dikatakan tidak ada kewenangan Menteri ESDM dalam menentukan calon direksi dan komisaris untuk perusahaan BUMN energi dan sumber daya mineral, seperti perusahaan PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) , PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk , PT Timah (Persero) Tbk , PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, termasuk anak-anak perusahaan BUMN tersebut.(RI)
Regulasi Pengawasan Terbit, Kementerian ESDM Klaim Tidak Intervensi Perusahaan BUMN
Selasa, 25/07/2017 11:23:00
|
2604 Tampilan
|
Komentar Terbaru