JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan perbaikan regulasi agar lebih bersahabat dengan iklim investasi, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi yang saat ini sedang disusun dan dibahas. Hal ini dilakukan untuk menarik minat investor dan mendorong pengembangan panas bumi.

Saat ini Indonesia baru memanfaatkan energi panas bumi sebesar 1.438,5 megawatt (MW) dari potensi yang dimiliki sebesar 29.000 MW

“Tujuannya dari regulasi bonus produksi ini memprioritaskan pemerintah dan masyarakat Daerah Penghasil merasakan manfaat secara langsung dari adanya kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang berada di sekitar tempat tinggalnya, serta mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap proyek pengusahaan panas bumi sehingga terwujud kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, pemerintah, dan masyarakat daerah penghasil, “kata Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi, Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Selain RPP Bonus Produksi, lanjut dia, Kementerian ESDM juga tengah mempersiapkan RPP Pemanfaatan Tidak Langsung.

Muhammad Sapta Murti, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Negara, mengatakan upaya yang sedang dilakukan pemerintah pada saat ini adalah membuat peraturan yang dapat menarik investor untuk mau mengembangkan usahanya di Indonesia dan memangkas biaya perijinan sehingga tidak menambah beban bagi investor.

Sementara itu, Ali Mundakir, Direktur Operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak usaha PT Pertamina (Persero), mengatakan jika dibandingkan energi fosil, panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan sehingga bila dikembangkan akan mengurangi emisi karbon dunia.

“Hal ini sejalan dengan komitmen indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya pada pertemuan G-20 baru-baru ini, yang menargetkan pengurangan sebanyak 26% emisi CO2 menjelang 2020 dan industri panas bumi merupakan kontributor terbesar untuk pengurangan emisi ini,” tutur dia.

Menurut Ali, Wilayah Kerja Panas Bumi Kamojang yang diberikan oleh pemerintah adalah sebesar 45.000 Ha sedangkan penggunaan lahannya hanya 110 Ha. Dalam konsep ekonomi yang diusung oleh PGE dengan dibukanya WKP Kamojang maka penduduk disekitar WKP juga merasakan manfaat pertumbuhan ekonomi.

“Meningkatnya Elektrik Power Consumption (EPC) maka pertumbuhan ekonomi juga semakin meningkat,” tandas dia.(AT)