JAKARTA – Guna mempercepat pembangunan kilang minyak di dalam negeri, pemerintah akan memberikan lampu hijau kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengeksekusi pembangunan kilang yang menjadi penugasan melalui anak usaha.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dunia Energi, ada beberapa poin utama dalam revisi Peraturan Presiden. Pertama, diperbolehkannya penyertaan modal kepada anak usaha Pertamina yang ditujukan untuk membangun kilang. Integrasi kilang minyak dengan petrokimia dan kilang dianggap sebagai proyek strategis nasional untuk percepatan perizinan, terutama dalam pembebasan lahan.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui ada perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang dalam negeri. “Menjadi penugasan ke Pertamina atau anak usahanya,” kata Arcandra di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Arcandra, seiring kilang sebagai proyek strategis nasional maka pengadaan lahan yang selama ini dikeluhkan menjadi salah satu tantangan terberat pembangunan kilang akan bisa dipercepat.
“Kalau sebagai proyek strategis nasional bisa lebih cepat untuk pengadaan tanah,” tukas Arcandra.
Revisi perpres memang dinantikan Pertamina. Apalagi penyertaan modal ke anak usaha, proyek strategis nasional dan integrasi dengan petrokimia belum diatur secara rinci.
Total ada enam kilang yang saat ini digarap Pertamina. Dua kilang merupakan kilang baru, yakni Kilang Tuban dan Bontang yang digarap dengan mekanisme partnership atau bersama dengan mitra. Strategi partnership menjadi salah satu langkah Pertamina saat mendapatkan penugasan pembangunan kilang dari pemerintah.
Kilang Tuban digarap bersama Rosneft, raksasa migas asal Rusia. Untuk Kilang Bontang, Pertamina bekerja sama dengan Overseas Oil & Gas (OOG) badan usaha downstream oil and gas business services asal Muscat, Oman.
Untuk empat proyek lainnya yang merupakan proyek pengembangan kilang eksisting, yakni Kilang Balikpapan, Cilacap, Balongan dan Dumai.
Untuk Kilang Balikpapan, sekarang dikerjakan sendiri Pertamina sambil mencari partner. Kilang Cilacap digarap bersama raksasa minyak asal Arab Saudi, Saudi Aramco. Untuk Balongan dan Dumai sampai saat ini masih dalam tahap persiapan dan belum memiliki partner pembangunan.
Dalam Perpres, pembangunan kilang melalui penugasan dengan pembiayaan korporasi (Pertamina) sudah diatur dalam pasal 18. Pertamina dalam aturan tersebut sebenarnya juga sudah diizinkan untuk membentuk perusahaan patungan bekerja sama dengan badan usaha lain. Hal ini tercantum dalam pasal 19.
Pertamina juga diberikan fasilitas pendanaan berupa penyertaan modal negara, laba yang ditahan, pinjaman Pertamina yang berasal dari dalam atau luar negeri, pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri, termasuk lembaga keuangan multilateral lalu penerbitan obligasi oleh Pertamina.
Untuk penyediaan tanah berdasarkan pasal 27 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan dilakukan dengan perolhen tanah berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
Adapun dukungan pemerintah untuk pengadaan tanah hanya sebatas prioritas penyediaan tanah dan, penggunaan tanah milik pemerintah atau pemerintah daerah.(RI)
Komentar Terbaru