JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan subsidi energi pada tahun ini akan lebih rendah dari target yang sudah dicanangkan. Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan rendahnya subsidi energi tahun ini dipicu rendahnya harga energi, terutama harga minyak mentah dunia serta LPG. Semula subsidi diperkirakan hanya Rp160 triliun, namun hingga semester I subsidi energi baru Rp59,4 triliun. Subsidi tersebut terdiri dari subsidi listrik Rp26,6 triliun serta BBM dan LPG 3kg sebesar Rp32,8 triliun.
“Kami kepikiran bagaimana subsidi energi 2019 Rp160 triliun, paling Rp120 triliun – Rp130 triliun saja karena harga energi banyak yang turun juga,” kata Jonan di Yogyakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Jonan, dalam sembilan tahun terakhir subsidi energi berhasil ditekan. Misalnya sepanjang 2011 hingga 2014 subsidi mencapai Rp 1.214 triliun. Subsidi terus ditekan menjadi Rp477 triliun sepanjang 2015 hingga 2018.
“Ini turun sekali (subsidi), Kalau dibanding 2011-2014, empat tahun terakhir sebelum pemerintahan ini subsidi Rp 1.214 triliun. Ini empat tahun terakhir Rp477 triliun,” kata Jonan.
Pemerintah memastikan penurunan yang terus terjadi menunjukkan bagaimana subsidi disalurkan dengan tepat sasaran. Serta dana yang semula untuk subsidi dialihkan untuk sektor lebih produktif lainnya dan langsung bisa dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat.
Dalam buku nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020 subsidi Rp 137,5 triliun terbagi menjadi listrik Rp62,2 triliun sementara subsidi BBM dan LPG Rp75,3 triliun.
Pemerintah juga melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dengan besaran subsidi menjadi Rp1.000 per liter. Subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 kg. Mengupayakan penyaluran LPG Tabung 3 kg yang lebih tepat sasaran guna meningkatkan efektivitas anggaran
(Revisi Perpres 104/2007).
Meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat volume dan tepat sasaran. Kemudian subsidi listrik diberikan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM).(RI)
Komentar Terbaru