JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mencatat realisasi lifting pada Mei 2020 mencapai 5.253 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 10,45% lebih rendah dibanding realisasi lifting atau salur gas pada kuartal pertama 2020 yang mencapai 5.866 MMSCFD. Jika dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting pada Mei 2020 hanya mencapai 79%.
Berdasarkan data penjualan Mei 2020, serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya dua kargo dibanding serapan kuartal pertama 2020 atau periode Januari-Maret yang mencapai 13 kargo. Akibat rendahnya serapan gas PT PLN (Persero) sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, maka SKK Migas menjalankan akan menjual kargo untuk pasar ekspor dengan risiko harga yang fluktuatif saat ini.
Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, mengungkapkan penurunan serapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada Mei 2020 masih disebabkan pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasi atau bahkan harus menghentikan produksi sementara. Hal tersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri. Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial dan perkantoran selama COVID-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN.
Kondisi rendahnya serapan gas tersebut cukup disayangkan. Pasalnya pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk menurunkan harga gas, yang harapannya bisa diserap dengan optimal oleh PLN maupun industri.
Harga gas sendiri sebenarnya sudah diturunkan untuk industri tertentu dan PLN melalui Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diharapkan dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.
SKK Migas kata Dwi telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS, sehingga aturan main tersebut sudah bisa diimplementasikan. “Sebelumnya pada awal Juni 2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13 April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagi KKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer),” kata Dwi, Selasa (16/6).
Dwi menambahkan, dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM. Perhitungan dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Dengan kebijakan tersebut, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna. “Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pengguna gas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19 namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. SKK Migas berharap pada bulan Juni dan seterusnya dengan telah diimplementasikannya Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik.
“Dan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional melalui peningkatan nilai tambah di industri hilir dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016,” kata Dwi.(RI)
Realisasi Lifting Gas Bumi Indonesia
No | Sektor | April 2020
(BBTUD) |
Mei 2020*
(BBTUD) |
1 | Gas Pipa untuk Program Pemerintah (City Gas dan BBG) | 11,5 | 11 |
2 | Gas Pipa untuk Lifting Minyak | 181 | 157 |
3 | Gas Pipa untuk Pabrik Pupuk | 727 | 629 |
4 | Gas Pipa untuk Kelistrikan | 719 | 643 |
5 | Gas Pipa untuk Industri | 1.501 | 1.379 |
6 | LNG untuk Domestik | 541 | 164 |
7 | LPG Domestik | 134 | 67 |
8 | Gas Pipa Ekspor | 689 | 689 |
9 | LNG Ekspor | 1.438,63 | 1.822 |
Perubahan | 380 BBTUD (Turun 6%) |
*data lifting sementara hingga 9 Juni 2020
Komentar Terbaru