PEKANBARU – Proses penawaran Partisipasi Interest (PI) di WK Rokan kepada BUMD setelah Gubernur Riau menunjuk PT Riau Petroleum sebagai BUMD penerima penawaran PI serta PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selaku Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) untuk mengelola PI di WK Rokan.
PHR dan RPR pun telah menandatangani perjanjian Confidentiality Agreement (CA) antara PHR dan RPR akan mulai melakukan uji tuntas (due diligence) melalui pembukaan akses data (Data Room).
Dalam alur proses penawaran PI sebagaimana diatur dalam PERMEN ESDM 37/2016, setelah melakukan uji tuntas dan akses data, RPR akan memiliki waktu selama 180 hari untuk mempelajari dan menyampaikan surat pernyataan untuk meneruskan atau tidak meneruskan minat penawaran PI tersebut.
Syamsuar, Wakil Gubernur, meng ESDM dan SKK Migas yang telah memberikan kesempatan bagi Riau untuk mengajukan penawaran PI. “Keterlibatan BUMD melalui PI tidak saja semata-mata untuk memberi pendapatan bagi Riau, tapi juga memberi ruang bagi kami untuk terus belajar”, ujar Edy.
Direktur Riau Petroleum, Husnul Kausarian, menilai bahwa Blok Rokan akan menjadi primadona sumber pendapatan daerah karena produksinya yang besar. “Kami ditargetkan segera memberi deviden dari blok Rokan untuk kesejahteraan rakyat Riau. Oleh karena itu Kami berharap proses PI dapat berjalan dengan lancar.”, ujar Husnul.
Rikky Rahmat Firdaus, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut, mengatakan bahwa participating interes 10% di Blok Rokan salah satu penghasil migas terbesar nasional, memiliki makna penting bagi fase pengelolaan hulu migas untuk kepentingan nasional maupun daerah. Hal ini mengingat negara telah mengatur kebijakan bahwa daerah penghasil migas melalui BUMD diberi hak untuk terlibat dalam pengelolaan di Wilayah Kerja Migas melalui penyertaan sebesar maksimal 10% Interest, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 37/2016.
“Kita harapkan fase due diligence dan akses data dapat berjalan lancar, sehingga seluruh proses pengalihan Participating Interest 10% kepada BUMD Provinsi Riau di Blok Rokan dapat diakselerasi penyelesaiannya”, ujarnya.
PHR telah membuka akses data yang menyajikan informasi terkait WK Rokan yaitu antara lain potensi cadangan serta kapabilitas produksi WK Rokan, sehingga dapat dipergunakan oleh RPR untuk melakukan kajian.
Sesuai ketentuan PERMEN 37/2016 bahwa maksimal besaran yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN adalah 10% di suatu Wilayah Kerja yang telah memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) yang pertama atau perpanjangan WK.
Keterlibatan daerah melalui kepemilikan PI di suatu WK diharapkan memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan bagi hasil kepada BUMD yang akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Selain itu juga memperkuat peran daerah dalam menjaga serta meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari suatu WK. (RI)
Komentar Terbaru